PEKANBARU, AmiraRiau.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, dibantu personel Satpol PP Provinsi Riau, melakukan pembongkaran terhadap sekitar 20 bangunan liar di Jalan Mustika, tepat di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.
Pembongkaran ini menggunakan alat berat jenis ekskavator mini untuk merobohkan puluhan bangunan semi-permanen dari kayu yang selama ini dijadikan tempat berjualan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan bahwa penertiban ini mutlak dilakukan karena keberadaan bangunan liar tersebut telah mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.
"Rumah sakit identik dengan kesehatan. Maka kalau terjadi pencemaran, lingkungan kotor, ini bertolak belakang dengan fungsi rumah sakit itu sendiri," ucap Yuliarso.
Bangunan didirikan tepat di atas drainase atau saluran pembuangan air. Hal ini tidak hanya sulit dibersihkan tetapi dikhawatirkan dapat memicu terjadinya banjir dan mencemari lingkungan.
Yuliarso menutup pernyataan dengan menekankan bahwa tindakan ini adalah upaya menjaga kebersihan, ketertiban, dan lingkungan (K3L) di sekitar fasilitas kesehatan vital tersebut.***
Penulis: Afnan