PEKANBARU, AmiraRiau.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil sikap tegas terhadap maraknya aktivitas eksploitasi alam tanpa izin di wilayah ibu kota. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota, khususnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, untuk bergerak cepat menertibkan seluruh lokasi penambangan Galian C ilegal yang beroperasi bebas di beberapa titik wilayah Kota Bertuah.
Otoritas provinsi menilai, menjamurnya pengerukan tanah ilegal tersebut menjadi celah utama hilangnya potensi pendapatan daerah secara masif akibat ulah pengusaha nakal yang menghindari kewajiban pajak.
"Arah ke jalan menuju kantor Pak Wali Kota itu, terpantau banyak sekali aktivitas Galian C. Saya minta tolong coba didata dengan teliti, mana saja yang tidak mengantongi izin resmi. Sangat disayangkan jika potensi itu menguap begitu saja dan tidak masuk dalam daftar tempat yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas SF Hariyanto saat memberikan instruksi di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Dikatakan SF Hariyanto, pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar ini tidak hanya merugikan sektor fiskal daerah, tetapi juga memicu dampak berantai berupa kerusakan ekologi yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Pemprov Riau menyoroti penurunan kualitas lingkungan di sekitar lokasi pengerukan yang kini kondisinya kian memprihatinkan, di antaranya aktivitas pengerukan menyisakan lubang-lubang raksasa terbengkalai tanpa adanya proses reklamasi lahan, sumur-sumur milik masyarakat di sekitar lokasi tambang mulai tercemar dan keruh akibat dampak langsung limbah galian, jaringan jalan raya milik daerah cepat hancur akibat konsisten dilewati truk bertonase berat yang melebihi kapasitas muatan serta polusi debu yang pekat mengotori udara pemukiman serta sisa material tanah di jalan raya membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Merespons kondisi darurat tersebut, Plt Gubri meminta Wali Kota Pekanbaru segera menurunkan tim teknis gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penyisiran serta pendataan menyeluruh di lapangan.
Kendati mendesak penertiban, Pemprov Riau tetap membuka ruang pembinaan. Pemko Pekanbaru diminta untuk merangkul sekaligus memfasilitasi para pengusaha lokal tersebut agar segera melegalkan dokumen usahanya ke instansi berwenang. Langkah regulasi ini dinilai krusial agar sektor pertambangan rakyat di Pekanbaru dapat dikontrol, dikelola secara berkelanjutan, dan berkontribusi resmi terhadap pembangunan daerah melalui skema pajak daerah yang sah.***