BANGKINANG, AmiraRiau.com — Sidang praperadilan yang diajukan Nur Sodik dan Sarino di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (20/8/2026), diwarnai kekecewaan sejumlah warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Hilir yang datang untuk memberikan dukungan kepada kedua pemohon.
Warga hadir karena menaruh perhatian terhadap proses hukum yang dihadapi Nur Sodik dan Sarino. Keduanya terancam pidana hingga 9 tahun penjara setelah menangkap Pijor Saut, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn dinyatakan bersalah melakukan pencurian ringan dan dijatuhi denda Rp100.000.
Namun, menurut Muhammad Imam warga yang hadir, jumlah pengunjung di ruang sidang dibatasi dan sebagian warga diminta keluar. Awak media yang datang meliput persidangan juga sempat mendapat teguran dan dilarang melakukan dokumentasi.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan keterbukaan persidangan yang mereka pahami sebagai persidangan terbuka untuk umum.
“Kami datang dari Desa Bina Baru karena punya harapan besar terhadap pengadilan. Kami ingin melihat langsung bagaimana proses keadilan berjalan. Tetapi kami justru diminta keluar dari ruang sidang. Musnahlah harapan kami,” ungkap ilam.
Ia menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk mengganggu jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada Nur Sodik dan Sarino yang sedang menghadapi persoalan hukum serius.
“Kami hanya ingin melihat persidangan. Kalau masuk ruang sidang saja dibatasi, bagaimana masyarakat bisa mengetahui proses keadilan yang sedang berjalan?” ujar.
Sedangkan Imam Nabawi Tokoh Masyarakat memahami bahwa hakim memiliki kewenangan menjaga ketertiban persidangan. Namun, mereka berharap ketertiban tetap berjalan seiring dengan prinsip keterbukaan dan akses masyarakat untuk menyaksikan proses peradilan, sepanjang kondisi ruang sidang dan ketentuan yang berlaku memungkinkan.
Perkara Nur Sodik dan Sarino sendiri mendapat perhatian masyarakat karena keduanya menghadapi ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, sementara orang yang mereka tangkap telah dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian ringan.
Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Bangkinang memberikan ruang bagi proses peradilan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.terangnya.
“Kami datang membawa harapan kepada pengadilan. Jangan sampai ketika kami datang mencari keadilan, kami justru merasa disingkirkan dari tempat keadilan itu ditegakkan,” pungkas.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi