BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten Kampar akan melaksanakan agenda penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu penyerahan Keputusan Bupati (SK) secara simbolis dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kegiatan ini dikonfirmasi oleh Sekretaris BKPSDM Kampar, Roi Marten, yang mewakili Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri dan dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Senin, 8 Desember 2025
Waktu: Pukul 07.00 WIB
Lokasi: Halaman Kantor Bupati Kampar
Kegiatan ini melibatkan dua kategori PPPK berbeda yang akan menandatangani SPK:
PPPK Tahap II: Formasi Tahun Anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu: Formasi Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan SK dan penandatanganan SPK ini merupakan tahapan administrasi wajib sebelum PPPK secara resmi mulai melaksanakan tugas pada perangkat daerah masing-masing.
Berdasarkan undangan resmi dari Bupati Kampar Ahmad Yuzar, seluruh peserta wajib hadir tepat waktu dan mematuhi kode pakaian berikut:
-Kemeja putih lengan panjang.
-Celana/rok panjang hitam.
-Hitam (bagi peserta wanita berhijab).
-Menggunakan papan nama dan atribut Korpri.
-Sepatu Hitam polos.***
Penulis: Ali Akbar