MERANTI, AmiraRiau.com- Larangan menyalakan kembang api dan petasan di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan bagian dari arahan berjenjang yang dimulai dari Kapolri, kemudian ditindaklanjuti Kapolda Riau, hingga disampaikan kepada jajaran Polres Kepulauan Meranti.
Imbauan tersebut disampaikan melalui poster resmi Polres Kepulauan Meranti yang memuat imbauan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi. Dalam imbauan itu, masyarakat diminta tidak bermain petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran, cedera serius, serta mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan permukiman.
Sesuai arahan Kapolri, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak ada izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati sosial terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana, sekaligus untuk menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan doa, refleksi, dan solidaritas, serta mengedepankan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama.***
Penulis: Farhan