Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi! 25 Titik Tambang Emas Kuansing Kini Bisa Diurus Legal dan Transparan

I

Isman

Senin, 21 September 2026 | 19:02 WIB

Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi! 25 Titik Tambang Emas Kuansing Kini Bisa Diurus Legal dan Transparan

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas alur pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi lebih ringkas melalui platform Online Single Submission (OSS).

Langkah ini diambil untuk mendorong legalitas, ketertiban, serta transparansi tata kelola tambang rakyat pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan perizinan kini disederhanakan menjadi empat tahapan utama.

"Layanannya kini lebih sederhana dan transparan. Masyarakat yang ingin mengurus perizinan cukup mengikuti empat tahapan: mengonfirmasi wilayah, memenuhi persyaratan dasar, mengajukan via OSS, hingga perizinan diterbitkan," ujar Ismon di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Pada tahap awal, pemohon wajib melakukan konfirmasi lokasi ke Dinas ESDM Provinsi Riau guna memastikan kesesuaian area dengan peta penetapan WPR.

Setelah itu, pemohon melengkapi dua dokumen dasar, yakni:

  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.

  2. Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Setelah berkas terverifikasi lengkap pada sistem OSS, IPR elektronik akan diterbitkan. Pemprov Riau menetapkan batas luas lahan maksimal 5 hektare untuk perorangan dan maksimal 10 hektare untuk badan hukum koperasi.

Penetapan lokasi tambang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.

Sebaran 25 titik WPR di Kuansing meliputi:

  • Kecamatan Pangean: 2 titik di Desa Pangean (99,92 ha dan 99,97 ha).

  • Kecamatan Hulu Kuantan: 1 titik di Desa Sumpu (47,13 ha).

  • Kecamatan Kuantan Tengah: 10 titik (6 titik di Desa Pulau Kedundung dan 4 titik di Desa Jake).

  • Kecamatan Kuantan Mudik: 9 titik (tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS).

  • Kecamatan Benai & Inuman: Desa Gunung Keiangan dan Desa Seberang Pulau Busuk.

Masyarakat dapat mengunduh panduan dan persyaratan resmi melalui tautan [https://bit.ly/BahanIPR](https://bit.ly/BahanIPR) atau berkonsultasi langsung via WhatsApp di 082217421288 dan pos-el [email protected].

Melalui legalisasi ini, Pemprov Riau berharap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) dapat ditekan, sekaligus memastikan kegiatan penambangan tetap mengutamakan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.***

Editor: Isman
Sumber: MC Siak