PEKANBARU, AmiraRiau.com – Menjelang berakhirnya tahun ajaran, siswa tingkat akhir di berbagai jenjang pendidikan akan segera menyelesaikan masa studinya sebelum melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Meski perayaan kelulusan sudah menjadi tradisi tahunan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat dengan mengeluarkan peringatan dini agar pihak sekolah tidak menggelar acara perpisahan secara berlebihan, terutama yang dilaksanakan di hotel-hotel mewah.
Kebijakan tegas ini menyasar seluruh institusi pendidikan di bawah naungan Pemko Pekanbaru, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Imbauan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri yang mendapat subsidi pemerintah, tetapi juga ditekankan kepada sekolah swasta agar memiliki empati terhadap kondisi finansial para wali murid di tengah situasi ekonomi saat ini.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Ia menilai, kegiatan perpisahan yang digelar di hotel dengan biaya tinggi berpotensi menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi orang tua siswa. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu fokus anggaran keluarga yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk biaya masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
"Kita mengimbau pihak sekolah tidak melaksanakan acara perpisahan siswa secara berlebihan, apalagi sampai dilaksanakan di hotel dengan biaya tinggi. Hal ini sangat memberatkan wali murid dalam kondisi ekonomi hari ini yang masih penuh tantangan," ujar Markarius Anwar saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Markarius menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal penghematan biaya, melainkan juga selaras dengan program nasional terkait efisiensi energi yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sekolah diminta lebih kreatif dalam merancang kegiatan perpisahan yang tetap berkesan dan penuh makna tanpa harus mengedepankan aspek kemewahan atau seremonial yang menghabiskan banyak biaya.
Markarius menyebutkan bahwa tren perpisahan mewah di hotel selama ini lebih sering ditemukan di lingkungan sekolah swasta. Meski demikian, Pemko Pekanbaru menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian. Seluruh kepala sekolah diminta untuk mematuhi arahan ini demi menjaga kondusivitas sosial dan kesetaraan di lingkungan pendidikan Kota Bertuah.
Pihak pemerintah daerah juga memastikan akan membuka kanal pengaduan bagi wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya perpisahan yang dinilai tidak wajar. Laporan dari masyarakat akan dijadikan basis data awal bagi Dinas Pendidikan untuk menelusuri sekolah-sekolah yang terindikasi melanggar aturan tersebut sebagai bahan evaluasi berkala bagi pemerintah daerah.
"Nanti laporan pasti masuk juga ke kita. Maka kita imbau dari sekarang, jika masih ditemukan yang berlebihan, akan ada pembinaan secara langsung ke sekolah-sekolah tersebut, baik negeri maupun swasta," tegas Markarius.***