Tekan Pernikahan Dini, Pemprov Riau dan Pengadilan Agama Batasi Usia Nikah Minimal 19 Tahun

A

Alseptri Ady

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Tekan Pernikahan Dini, Pemprov Riau dan Pengadilan Agama Batasi Usia Nikah Minimal 19 Tahun

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Provinsi Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menyiapkan nota kesepakatan tentang sinergi pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak asuh anak, serta pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Perwakilan PTA Pekanbaru mengatakan salah satu substansi utama dalam nota kesepakatan tersebut adalah pencegahan perkawinan anak. Hal ini berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“Jadi, sekarang disamakan,” ujarnya saat Rapat di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur, Kamis (15/10/2026). 

Menurutnya, pencegahan perkawinan anak perlu diperkuat melalui berbagai program. Sejak perubahan ketentuan usia perkawinan tersebut diberlakukan, permohonan dispensasi kawin di pengadilan mengalami peningkatan yang luar biasa.

"Karena selama ini kan, usia 16 tahun sudah boleh nikah," ujarnya. 

Dispensasi kawin merupakan permohonan izin kepada pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, nota kesepakatan juga membahas pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan mengenai nafkah anak secara berkelanjutan.

Perwakilan PTA Pekanbaru menjelaskan diperlukan upaya interkoneksi  untuk mendukung realisasi putusan hakim, terutama dalam pemenuhan nafkah anak.

"Artinya kalau mengikuti aturan yang ada, itu sulit untuk merealisasikan putusan, terutama untuk nafkah anak yang berkelanjutan," katanya. 

Menurutnya, pelaksanaan putusan terkait nafkah anak masih menghadapi kendala, bahkan di kalangan aparatur negara.

Karena itu, ia berharap upaya tersebut dapat dikembangkan, setidaknya bagi aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), agar pemenuhan hak anak pascaperceraian dapat terlaksana secara lebih baik.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCR