PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program "Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026". Berbeda dengan tahun sebelumnya yang fokus pada pemutihan denda, tahun ini pemerintah memberikan penghargaan khusus bagi warga yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan bahwa terobosan ini bertujuan menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning.
"Jika tahun lalu kita fokus pada keringanan denda, tahun 2026 ini kita fokus pada pemberian reward bagi wajib pajak yang disiplin. Ini adalah apresiasi untuk mereka yang taat tanpa menunggu pemutihan," ujar Ninno, Jumat (27/3/2026).
Program hasil kolaborasi dengan Jasa Raharja ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan ketentuan kendaraan roda dua atau roda empat terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau, memiliki plat nomor kendaraan seri BM, pembayaran dilakukan tepat waktu (termasuk yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo) dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
Sistem undian dilakukan secara elektronik berdasarkan basis data NIK dan nomor polisi. Hadiah dibagi menjadi dua periode:
Periode I (1–31 Maret 2026):
-
Hadiah: 2 unit Logam Mulia masing-masing 1 Gram.
-
Jadwal Undi: April 2026.
Periode II (1 April–30 Juni 2026):
-
Grand Prize: Emas Batangan 5 Gram.
-
Hadiah Utama: 2 Unit Sepeda Motor Yamaha & 2 Unit Sepeda Motor Honda.
-
Hadiah Tambahan: 2 Logam Mulia 2,5 Gram & 2 Logam Mulia 1 Gram.
Untuk menjamin integritas, pengundian akan disiarkan secara live streaming dan disaksikan langsung oleh notaris, pihak Kepolisian, serta Dinas Sosial. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal praktis, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi Signal.
"Kami memastikan proses ini akuntabel dan transparan. Harapannya, masyarakat semakin bersemangat menunaikan kewajibannya demi pembangunan Riau yang lebih baik," pungkas Ninno.***