PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang warga menebang pohon pelindung yang banyak di tanam di pinggiran jalan untuk penghijauan kota.
Larangan tersebut dimuat melalui Surat Edaran (SE) terkait Pelarangan Penebangan Pohon yang sudah diterbitkan Pemko Pekanbaru.
Dikatakannya, aksi penanaman pohon harus terus dibudayakan dan diajarkan ke generasi muda sebagai salah satu upaya menjaga serta melestarikan lingkungan.
"Ini bukan hanya sekedar menanam pohon, tapi menanamkan nilai-nilai kecintaan kepada lingkungan," ucapnya.
Melalui gerakan penanaman pohon, Walikota Agung juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Bertuah sebagai salah satu paru-paru dunia.
Komitmen itu juga ditandai dengan adanya surat edaran terkait pelarangan penebangan pohon yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Tidak boleh ada pohon besar yang ditebang tanpa adanya izin dari Pemko Pekanbaru. Kalau izin, kami yang memfasilitasi, bukan untuk dihilangkan tapi dipindahkan pohonnya," tegas Walikota Agung.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Tidak boleh ada pohon besar yang ditebang," kata Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (19/1/2026).
Disampaikannya, banyak fungsi dan manfaat dari keberadaan pohon pelindung tersebut. Selain untuk penghijauan, pohon pelindung juga diperlukan untuk mencegah efek rumah kaca dengan menyerap karbondioksida, serta mampu memberikan naungan dan peneduh bagi pengguna jalan.
Untuk itu, penebangan pohon pelindung yang berada seperti di depan rumah tokoh (ruko) meski mendapat izin dari Pemko Pekanbaru terlebih dahulu.
"Harus izin. Kalau sudah izin, kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tapi dipindahkan," tegas Agung.***