PEKANBARU, AmiraRiau.com - Hingga awal Januari 2026, APBD Murni Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2026 belum juga disahkan. Kondisi ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap percepatan pembangunan daerah.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, menjelaskan berbagai persoalan yang membuat pembahasan dan pengesahan APBD 2026 jauh dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Berbagai persoalan dimaksud, kata dia, tahun ini merupakan tahun pertama APBD disusun oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih yang dilantik pada Februari 2025 lalu.
"Tahun pertama ini kita mesti menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai dasar kita menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," ungkap Markarius, usai rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2026, bertempat di ruang rapat Balai Payung Sekaki gedung DPRD setempat, Selasa (6/1/2026).
Diterangkannya, RKPD yang disusun Pemko Pekanbaru mesti mengacu pada RKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"RKPD provinsi itu baru Agustus (ditetapkan). Terlambat juga, sehingga kita terlambat juga," ujar Markarius.
Di samping itu, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp400 miliar turut membuat pembahasan APBD molor. Pasalnya, Pemko Pekanbaru bersama DPRD mesti menyusun ulang program guna menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
"Awalnya kita menyusun (APBD 2026) di angka Rp3,2 (triliun). Kemudian ada pemotongan (TKD) Rp400 (miliar) lebih itu, maka kita harus melakukan penyesuaian kembali mana program yang mesti dikurangi dan ini tentu perlu waktu," tegas Markarius.
Saat ini, lanjut dia, proses pembahasan APBD 2026 sudah memasuki tahap pandang umum fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026.
"Alhamdulillah, untuk proses APBD kita sudah sampai pada jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi," tutup Markarius.***
Penulis: Afnan