Alasan tak Relevan Lagi, Pengelola THM di Pekanbaru Minta Perpanjang Jam Operasional

Selasa, 16 September 2025 | 17:36:28 WIB
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, saat sidak dan memeriksa perizinan hiburan malam D'Poin di Jalan A Yani, Senin (15/9/2025) malam.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sejumlah pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru, meminta agar jam operasional usaha bisa diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Untuk itu, pengelola THM berharap agar aturan terkait jam operasional itu bisa direvisi.

"Ini memang harus kita sampaikan harapan dari pelaku usaha bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2002 barangkali perlu dilakukan evaluasi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (16/9/2025).

"Ini akan kami teruskan ke stakeholder terkait, kepada yang membuat peraturan daerah, apakah dari legislatif ataupun dari pemerintah kota sendiri," ulasnya.

Pengelola THM, sebut Yuliarso, menilai jam operasional hingga pukul 22.00 WIB yang diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2002 sudah tidak relevan dengan perkembangan Kota Pekanbaru saat ini.

"Karena hari ini pukul 10 (22.00 WIB) sudah tidak relevan. Itu menurut mereka (pengelola THM). Jadi ini adalah masukan, karena kita juga ada ruang dengar pendapat kepada pelaku usaha, kelompok masyarakat," ujarnya.

Namun sebelum ada revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2002 tersebut, terang Yuliarso, pengelola THM wajib mematuhi aturan yang berlaku dengan membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

"Jadi sebelum ada perubahan (revisi Perda), aturan yang ada wajib dipatuhi," tegasnya.***

Penulis: Afnan

Tags

Terkini