Beri Tas Mewah dan Uang ke Risnandar, Hakim Berang ke Zulhelmi Arifin: Kalau Diberikan Anak Kurang Mampu Dapat Banyak Tas!

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:58:47 WIB

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Sidang menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Dalam pemeriksaan saksi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengakui memberikan hadiah berupa tas mewah merek Bally senilai Rp8,5 juta kepada Risnandar sebagai hadiah ulang tahun.

Tas tersebut dibeli saat kunjungan ke Kuala Lumpur. Ia juga mengungkapkan pernah menyerahkan uang tunai kepada Risnandar karena kedekatan pribadi, meski mengklaim tidak ada imbal balik jabatan.

Pernyataan Zulhelmi memicu reaksi keras dari hakim anggota Adrian Hutagalung. "Tas mahal itu kalau diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, sudah dapat berapa banyak tas," ucap hakim menegur.

Adrian juga menyoroti praktik pemberian uang tunai yang diduga dilakukan beberapa kepala OPD melalui goodie bag kepada Indra Pomi dan Risnandar.

"Kompak kalian semua pejabat Pemko ya. Berarti banyak goodie bag di kantor kalian untuk bagi-bagi," sindir Adrian.

Selain Zulhelmi, jaksa juga menghadirkan saksi lain, termasuk mantan Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkim, Martin.

Martin mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang sebesar Rp45 juta selama 2023 hingga 2024 kepada Indra Pomi, yang kemudian diteruskan kepada pihak lain yang tidak dikenalnya.

Sementara itu, Zulfahmi Adrian juga mengaku memberikan uang tunai Rp5 juta kepada Risnandar tanpa melalui laporan resmi, dengan dalih mendukung kebutuhan tamu.***

Tags

Terkini