Besok 4 Februari Nasib Pilkada Riau Mulai Diputuskan MK, Berikut Jadwalnya

Senin, 03 Februari 2025 | 18:34:04 WIB
Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan jadwal sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah di Kabupaten/Kota Provinsi Riau.

Sidang akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Sidang pertama dijadwalkan Selasa 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor registrasi 21/PHPUBUP-XXXX111/2025.

Dalam perkara ini, Adam-Sutoyo sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sementara termohon, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, didampingi oleh Msstaraki Tommy, SH & Partner.

Pada saat yang sama, juga akan digelar sidang untuk perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Pemohon, pasangan Muflihun-Ade Hartati Rahmat, diwakili oleh Ahmad Yusuf, sedangkan termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON.

Selanjutnya, pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB, sidang akan dilaksanakan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini adalah Altzal Sintong-Setawan, sedangkan kuasa hukum termohon berasal dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta JPN Kejari Rohil.

Di hari yang sama, pukul 19.30 WIB, sidang akan digelar untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu dengan nomor registrasi 31/PHPUBUP-X111/2025. Pemohon, Kelmi Amri - Asparaini, didampingi kuasa hukum Eva Nora, sementara termohon diwakili oleh Perry Siberani Law Firm & Partners serta JPN Kejari Rohul.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.30 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak. Pemohon dalam perkara ini adalah Afedri Husni-Merza, sementara termohon diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Siak.

Pada hari yang sama, pukul 19.30 WIB, sidang juga akan berlangsung untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Pemohon, Ferdiansyah-Soeparto, diwakili oleh kuasa hukum Eko Saputra Noor Aufa.

Selain itu, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 juga akan disidangkan. pemohon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, SH, akan menghadapi sidang dengan kuasa hukum Rico Febputra.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, pengucapan putusan sela akan memutuskan perkaranya dismisal atau lanjut

"Jika putusannya dismisal, maka KPU kab/kota akan fokus pada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih," kata Nugroho.

"Sebaliknya, jika perkaranya diputuskan lanjut, maka KPU Kabupaten Kkota akan mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan di antaranya pemeriksaan alat bukti, mendengarkan saksi, hingga putusan final majelis hakim MK," tukasnya.***

Editor: Alseptri Ady

Terkini