Buntut Minta THR ke Pedagang Jagung, Lurah Kampung Baru Senapelan Diberhentikan Sementara

Rabu, 09 April 2025 | 19:31:36 WIB
Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru Asneti Yusra

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemko Pekanbaru akhirnya memberhentikan sementara Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Asneti Yusra dari jabatannya. Ia diberhentikan sementara terkait dugaan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang jagung dan kaki lima (PKL) yang berada di bawah Jembatan Siak (Leighton) jelang lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Menurut Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang diduga meminta THR ke pedagang kecil di sekitar jembatan Siak. Selama proses pemeriksaan diputuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara.

Baca Juga  >

"Iya, sementara kita bebaskan sementara dari tugas jabatannya," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Rabu (9/4/2025).

Sementara untuk pengganti jabatan lurah tersebut, saat ini masih menunggu keputusan dari Walikota Pekanbaru. Ia menyebut, untuk pengganti lurah yang diberhentikan sementara itu sudah diusulkan.

"Saat ini kita masih menunggu arahan dari pimpinan. Tapi kita sudah ada kita usulkan nama pejabat penggantinya," katanya.

Baca Juga  >

Kasus ini mencuat setelah ada isi percakapan WhatsApp dan beredar luas di masyarakat. Dalam percakapan tersebut, seorang warga mengeluhkan oknum lurah Kampung Baru yang mendatangi pedagang dan meminta uang THR secara terang-terangan kepada mereka.

Terkait kasus tersebut, Inspektorat Kota Pekanbaru, langsung bergerak menindaklanjutinya. Inspektorat langsung memanggil, Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra pada Jumat (28/3/2025), sehari setelah kejadian.***

aca Juga  >

Editor: Alseptri Ady

Terkini