PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tak ada ampun bagi Premanisme dan Debt Collector, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil. Tindakan tegas ini dilakukan pasca terjadinya aksi brutal Debt Collector di halaman Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu (19/4/2025) malam.
Kepolisian menindak tegas apa pun bentuk aksi premanisme. Bahkan telah memerintahkan kepada jajaran agar tidak mentolerir aksi kejahatan premanisme yang dilakukan oleh pihak manapun.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran. Tindak seluruh bentuk aksi premanisme. Siapapun dan apapun tindak setegas-tegasnya," tegas Kapolda Riau.
Dimana sebelumnya, seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari kemarin.
Peristiwa ini terjadi justru saat korban mencari perlindungan ke kantor polisi, namun anggota piket kepolisian yang berjaga disebut tak mampu menolong karena dalam kondisi sakit-sakitan.
Kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31) di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, membuka persoalan pelik soal rivalitas antar debt collector dan dugaan kelalaian aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.
Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter. Dugaan sementara, pemicu kekerasan adalah perebutan target penarikan mobil antara dua kubu debt collector berbeda.
Atas peristiwa hukum tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk 4 debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap debt collector lain di Mapolsek Bukit Raya.
Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan ketua kelompok, MHA (18), RI alias Rio (46) dan RS alias Randi (34). Sedangkan 7 orang lagi masih diburu polisi
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Riau mengingatkan masyarakat agar melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak debt collector atau penagih utang yang meram[pas atau menarik paksa kendaraan milik masyarakat.
"Saya instruksikan seluruh jajaran agar bertindak cepat dan peka terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggar hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Kapolda.***
Baca Juga >
- Gubernur Riau Abdul Wahid Berharap Pemimpin Itu Harus Bermanfaat Seperti Pohon
- “Pulang Kampung” ke Riau, Menteri Kehutanan Akan Disambut Secara Adat Melayu
- Konflik Agraria, Warga Dusun Langkowa Sulsel akan Aksi Cor Kaki di Kemenhut RI
- Pangkoopsud I: HUT TNI AU, Keberhasilan Pesta Patok Komitmen dari Pemda
- BRK Syariah Teken Kerja Sama Strategis dengan Kemendagri, Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat SIPD-RI
- Selama 2025 Sudah 77,81 Hektare Lahan Terbakar, Status Siaga Ditetapkan di Beberapa Wilayah