Datangi Polda Riau, Randi Minta Kepolisian Segera Ambil Tindakan Terhadap PT. ENG

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:38:54 WIB
Polda Riau (foto internet)

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pelapor kasus galian C illegal, Randi Syaputra, Kembali mendatangi Polda Riau, Selasa (8/7/2025).

Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 25 juni 2025 lalu.

Kepada AmiraRiau.com, Rabu (9/7/2025), Randi Syaputra mengungkapkan harapan sekaligus rasa khawatirnya atas penanganan laporan yang telah diajukan.

"Kami sangat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan. Jika kasus ini dibiarkan terlalu lama tidak ada kejelasan khawatirna akan berdampak buruk, karena aktivitas tersebut telah merusak lingkungan sekitar dan mengganggu kehidupan sehari-hari warga," tuturnya.

Randi sekali lagi meminta agar kasus ini segera menemui titik terang dan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

"Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan bersama dalam menjaga lingkungan," ujar Randi.

Randi juga mengatakan pelaporan permasalahan lingkungan ini selaras dengan program Kapolda Riau yang cinta akan lingkungan, semestinya penyidik menunjukkan keseriusan terkait persoalan ini dengan melakukan tindakan tegas, apalagi bukti yang diberikan saya rasa sudah lebih dari cukup.

Untuk diketahui menjamurnya tambang illegal galian C di Kecamatan Rumbai ini akibat adanya penampungnya, jika tidak ada yang menampung tentunya tidak sebrutal ini, karena butuh dana besar untuk membuka lokasi penambangan galian c ini.

Baca Juga  > Diduga Manfaatkan Galian C Ilegal Untuk Tol, PT. ENG Dilaporkan ke Polda Riau

Sebelumnya, PT. Eka Nusa Global (ENG) dilaporkan oleh Randi Syaputra, Warga Pekanbaru, ke Polda Riau atas dugaan memanfaatkan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) Jalan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Laporan Randi Syaputra ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Dirreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru melalui surat tertanggal 25 Juni 2025.

Dalam suratnya, Randi menyampaikan dugaan pemanfaatan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) JaIan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru oleh  PT.  Eka   Nusa Global yang merupakan salah satu  Vendor PT.   Hutama Karya Infrastruktur (HKI).***

Tags

Terkini