PEKANBARU, AmiraRiau.com- PT. Eka Nusa Global (ENG) dilaporkan oleh Randi Syaputra, Warga Pekanbaru, ke Polda Riau atas dugaan memanfaatkan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) Jalan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Laporan Randi Syaputra ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Dirreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru melalui surat tertanggal 25 Juni 2025.
Dalam suratnya, Randi menyampaikan dugaan pemanfaatan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) JaIan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru oleh PT. Eka Nusa Global yang merupakan salah satu Vendor PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Pada praktiknya, kata Randi, Rabu (2/7/2025), PT. ENG dipercaya untuk mengerjakan pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat tepatnya pada titik STA 196 yang berada di Jalan LKMD Palas - Rumbai, dengan panjang ruas pengerjaan tol sekitar 400 meter, lebar 22 meter tinggi timbunan tanah 8 meter.
Dengan demikian, diperkirakan PT. ENG membutuhkan sekitar 100.000 kubik tanah timbun gembur untuk menyelesaikan pekerjaannya pada sesi penimbunan. PT. ENG sendiri tidak memiliki izin Penambangan Galian C (Surat lzin Penambangan Batuan/SIPB) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi mereka diperbolehkan untuk kerjasama dengan pemilik izin yang ada DAN untuk mensupport pekerjaannya PT. ENG bekerjasama dengan pemilik izin tambang yakni PT. Hamka Maju Karya (HMK) yang terletak di JaIan Garuda Sakti Km 13 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
"Setelah ditelusuri ternyata PT. HMK baru menjual tanahnya sekitar 12.000 kubik kepada PT. ENG, sedangkan pengamatan di lapangan PT. ENG sudah lebih dari 50.000 kubik menggunakan tanah timbun untuk pekerjaannya, hal ini mudah diketahui cukup dengan rumus kubikasi lalu menambahkan perbandingan 1 banding 1.3 yang artinya untuk mendapatkan satu kubik padat maka dibutuhkan 1.3 kubik gembur ataupun dengan data laporan PT. ENG kepada PT. HKI yang dilakukan setiap harinya," tutur Randi dalam surat pengaduannya.
Setelah dilakukan investigasi PT. ENG diketahui mendapatkan tanah timbun ilegal dari beberapa titik kuari ilegal yang tersebar di 3 kelurahan, yakni kelurahan Muara Fajar Timur sekitar 3 Titik, Kelurahan Muara Fajar Barat sekitar 2 Titik dan Kelurahan Lembah Damai sekitar 3 titik.
Pengangkutan tanah timbun menggunakan dump truck kapasitas 20 kubik dengan sistem transaksi curah bayar yakni pemasok melakukan penagihan paling lama satu minggu setelah mamasukkan tanah timbun dengan diberikan Bon Faktur, tanah timbun illegal dibeli oleh PT. ENG dengan haraga per kubiknya Rp. 44.000.
Terdapat 2 titik galian C Illegal yang langsung dikelola oleh PT. ENG dengan menggunakan armada dan alat berat miliknya, yakni satu titik di Kelurahan Muara Fajar Barat dan satu titik lagi di Kelurahan Lembah Damai, ttik - titik penambangan ilegal yang langsung dikelola atau melalui oknum masyaralat pelaku penambang ilegal lainnya seluruh aktivitas ilegal ini dikendalikan oleh Pegawai PT. ENG yang menjabat sebagai humas PT. ENG yang bernama TS yang beralamatkan di JaIan LKMD Palas.
"Pengelolaan TS di lapangan seperti mencari lahan yang akan dijadikan tambang, membuat perjanjian atas nama PT. ENG dengan pemiliki lahan, melakukan semua transaksi keuangan, mengatur transportasi dan lainnya yang menyangkut operasional lapangan," ujar Randi.
Pihak PT. ENG saat dikonfirmasi, menegaskan tidak pernah mengambil tanah ilegal dan mempersilahkan untuk langsung menemui pihak proyek PT. ENG di Pekanbaru.
“Kami dari pihak kantor. Langsung saja ke bagian proyek di Pekanbaru karena saya kurang paham,” ujarnya yang mengaku dari PT. ENG Sumbar dan tidak bersedia menyebut nama ataupun jabatannya.***