Minta Kepolisian Serius Bertindak

Diduga Manfaatkan Galian C Ilegal Untuk Tol, PT. ENG Dilaporkan ke Polda Riau

Diduga Manfaatkan Galian C Ilegal Untuk Tol, PT. ENG Dilaporkan ke Polda Riau
Randi Syaputra saat di Reskrimsus Polda Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com- PT. Eka Nusa Global (ENG) dilaporkan oleh Randi Syaputra, Warga Pekanbaru, ke Polda Riau atas dugaan memanfaatkan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) Jalan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Laporan Randi Syaputra ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Dirreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru melalui surat tertanggal 25 Juni 2025.

Dalam suratnya, Randi menyampaikan dugaan pemanfaatan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) JaIan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru oleh  PT.  Eka   Nusa Global yang merupakan salah satu  Vendor PT.   Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Pada  praktiknya, kata Randi, Rabu (2/7/2025), PT. ENG dipercaya untuk mengerjakan pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat tepatnya pada titik STA 196 yang berada di Jalan LKMD Palas - Rumbai, dengan panjang ruas pengerjaan tol sekitar 400 meter, lebar 22 meter tinggi timbunan tanah 8 meter.

Dengan demikian,  diperkirakan  PT. ENG  membutuhkan sekitar 100.000 kubik tanah timbun  gembur untuk menyelesaikan pekerjaannya pada sesi penimbunan. PT. ENG sendiri tidak memiliki  izin Penambangan  Galian C (Surat lzin Penambangan  Batuan/SIPB) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber  Daya Mineral  (ESDM), tetapi mereka diperbolehkan untuk kerjasama dengan pemilik izin yang ada DAN untuk mensupport  pekerjaannya PT. ENG  bekerjasama dengan pemilik izin tambang yakni PT. Hamka Maju Karya (HMK) yang terletak di JaIan Garuda Sakti Km 13 Desa Karya  Indah  Kecamatan Tapung Kabupaten  Kampar.

"Setelah ditelusuri ternyata  PT. HMK baru menjual tanahnya sekitar 12.000 kubik kepada PT. ENG, sedangkan pengamatan di lapangan PT. ENG sudah lebih dari  50.000 kubik menggunakan tanah timbun  untuk pekerjaannya, hal ini mudah diketahui cukup dengan   rumus   kubikasi  lalu   menambahkan   perbandingan  1   banding   1.3  yang  artinya   untuk mendapatkan satu kubik padat maka dibutuhkan 1.3 kubik gembur ataupun dengan data laporan PT. ENG kepada PT. HKI yang dilakukan setiap harinya," tutur Randi dalam surat pengaduannya.

Setelah dilakukan investigasi PT. ENG diketahui mendapatkan tanah timbun  ilegal dari beberapa titik kuari ilegal yang tersebar di 3 kelurahan, yakni kelurahan Muara Fajar Timur sekitar 3 Titik, Kelurahan Muara Fajar Barat sekitar 2 Titik dan Kelurahan Lembah Damai sekitar 3 titik.

Pengangkutan tanah timbun  menggunakan dump truck kapasitas 20 kubik dengan sistem transaksi curah bayar yakni pemasok melakukan penagihan paling lama satu minggu setelah mamasukkan tanah timbun  dengan diberikan  Bon  Faktur, tanah timbun  illegal dibeli  oleh  PT.  ENG  dengan haraga  per kubiknya Rp. 44.000.

Terdapat 2 titik galian C Illegal yang langsung dikelola oleh PT. ENG dengan menggunakan armada dan alat  berat  miliknya,  yakni satu  titik di Kelurahan  Muara  Fajar  Barat  dan satu  titik lagi di Kelurahan Lembah Damai, ttik - titik penambangan ilegal yang langsung dikelola atau melalui oknum masyaralat pelaku penambang ilegal lainnya seluruh aktivitas ilegal ini dikendalikan oleh Pegawai PT.  ENG yang menjabat sebagai humas PT.  ENG yang bernama TS yang beralamatkan  di JaIan  LKMD Palas.

"Pengelolaan  TS di lapangan seperti mencari lahan yang akan dijadikan tambang, membuat perjanjian atas nama PT. ENG dengan pemiliki lahan, melakukan semua transaksi keuangan, mengatur transportasi dan lainnya yang menyangkut operasional lapangan," ujar Randi.

Pihak PT. ENG saat dikonfirmasi, menegaskan tidak pernah mengambil tanah ilegal dan mempersilahkan untuk langsung menemui pihak proyek PT. ENG di Pekanbaru.

“Kami dari pihak kantor. Langsung saja ke bagian proyek di Pekanbaru karena saya kurang paham,” ujarnya yang mengaku dari PT. ENG Sumbar dan tidak bersedia menyebut nama ataupun jabatannya.***

#Berita Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index