PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mulai 1 Juli 2025 mengancam bakal memberikan sanksi kepada angkutan mandiri yang masih melakukan pengangkutan sampah di pemukiman warga.
"Kami akan lakukan sanksinya bersama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (25/6/2025).
Ia menyampaikan, saat ini pengangkutan sampah di jalan-jalan lingkungan dan pemukiman warga hanya boleh dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
"Tdak boleh ada pengangkutan mandiri di luar LPS," tegas Reza.
Untuk itu, DLHK Pekanbaru bakal melakukan razia bersama Satpol PP dan Polresta guna menertibkan angkutan sampah mandiri.
"Kita akan tempatkan juga petugas di trans dipo (tempat penampungan sementara). Selain mobil LPS dilarang membuang sampah disana (trans dipo)," ucap Reza.
"Ini (penertiban) bukan untuk mematikan langkah mereka (angkutan mandiri), tetapi ini supaya tertibnya aturan administrasi," ulasnya.
Namun demikian, lanjut Reza, pihaknya tidak menutup pintu bagi angkutan mandiri yang ingin bergabung secara resmi dengan LPS setempat.
"Kita sudah berkali-kali mengimbau kepada mobil-mobil mandiri ini, bergabunglah dengan LPS. Kepada LPS, kami juga sudah mengimbau supaya merangkul mandiri-mandiri ini," tutupnya.***
Penulis: Afnan