PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan warga agar tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang biasa meminta-minta di lampu merah dan pinggiran jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (Bang Zoel), menegaskan bahwa larangan ini mesti menjadi perhatian semua pihak untuk mewujudkan Pekanbaru yang tertib.
"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat," tegasnya, Kamis (16/10/2025).
Sanksi Tegas Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008
Disampaikan Bang Zoel, bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
"Di dalam perda itu sudah diatur bagi pemberi uang di jalan, melalui kendaraan, ada sanksi di sana. Namun kita tentu tidak ingin melaksanakan ini (sanksi), maka kami harapkan partisipasi warga untuk membantu program-program pemerintah," ujarnya.
Sesuai Perda tersebut, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 Juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Dinsos Siap Telusuri Pelanggar dengan Dukungan Intel
Zulfahmi Adrian menyebut, apabila warga tetap tidak peduli dan tidak mengindahkan larangan pemerintah, tidak menutup kemungkinan akan ada pemberlakuan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dinsos Pekanbaru bisa saja mengerahkan Satuan Tugas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Kita bisa juga minta dukungan dari kawan-kawan yang menyelenggarakan tugas-tugas intelejen untuk membantu kami menginformasikan kalau ada nanti warga yang memberikan uang kepada pengemis," ucapnya.
"Nanti kita akan coba telusuri, karena dengan foto saja kedapatan memberikan, ada fotonya, ada kendaraannya, ada plat nomornya, ini bisa kita telusuri. Kita akan coba sampai pada hal-hal seperti itu," sambung Bang Zoel.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Pemko Pekanbaru melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memproses hukum warga pemberi sumbangan kepada gepeng tersebut. "Kalau memang nanti ada unsur pidananya, bisa dituntut melalui undang-undang pidana," tutupnya.***
Penulis: Afnan