PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali melakukan penertiban Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di area Bundaran Tugu Songket Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunas mengatakan, dalam operasi ini, sebanyak 30 kendaraan truk ditilang karena melanggar aturan jalur lalu lintas dan Over Dimension Over Load (ODOL).
"Kita mulai operasi penertiban pada jam 08.00 WIB hingga jam 11.00 WIB dan ada sekitar 30 truk yang kita tilang dan kita arahkan untuk putar balik karena tidak berada di jalurnya," ujar Khairunnas, Kamis (21/8/2025).
Khairunas menjelaskan, operasi penertiban ini hampir setiap beberapa hari seminggu dilakukan agar pengendara angkutan tonase besar dapat mentaati rambu-rambu lalu lintas serta aturan lalu lintas bagi truk tonase besar.
"Kita berharap agar pengendara kendaraan tonase besar bisa tertib. Sesuai aturan regulasi nya SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk bertonase 8 ton ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," jelasnya.
Menurutnya, ketertiban dalam berlalu lintas merupakan kunci agar keselamatan pengendara dan pengendara lainnya dapat terjaga. Oleh karenanya, Dishub Kota Pekanbaru terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas bagi seluruh pengendara di Kota Pekanbaru.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, melakukan peninjauan pos pengawasan terpadu di pintu barat simpang empat Jalan HR Soebrantas- Garuda Sakti Panam.
Tampak pula hadir bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ingot Ahnad Hutasuhut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko dan Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.
Peninjauan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bentuk komitmen pemerintah dalam mengurai kemacetan lalu lintas di jalan dalam kota. ***