BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Dugaan temuan kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kampar mencapai angka yang fantastis, yaitu total Rp 31,8 Miliar. Meskipun temuan ini sudah menjadi sorotan sejak lama, sejumlah kepala desa (Kades) terkesan membandel dan belum mengembalikan uang negara tersebut.
Padahal, temuan harus ditindaklanjuti paling lama enam bulan. Jika tidak diselesaikan, Inspektorat Kabupaten Kampar berhak merekomendasikannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses pidana.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025), membenarkan bahwa temuan dugaan kerugian negara akibat penggunaan Dana Desa memang cukup besar. Temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didapat dari audit dan investigasi sejak tahun 2015 hingga audit terakhir tahun 2022.
Febrinaldi mengakui bahwa ia pernah mengungkapkan total temuan mencapai Rp 31,8 Miliar pada November 2022. Jumlah ini adalah uang negara yang wajib dikembalikan oleh auditan, yang bisa melibatkan kepala desa, bendahara, sekretaris, perangkat desa, TPK, maupun pengurus BUMDes.
Meskipun saat ini ia enggan menyebutkan total jumlah temuan secara spesifik (dengan alasan konteks pembinaan internal), ia memastikan bahwa Inspektorat dan Dinas PMD terus melakukan berbagai upaya agar para kades berkomitmen mengembalikan kerugian tersebut.
Febrinaldi juga mengungkapkan fakta mencengangkan, di mana sebagian dari 53 kades yang baru dilantik pada 6 September 2025 masih memiliki kewajiban pengembalian dana desa dari periode sebelumnya.
Untuk memastikan para Kades ini berkomitmen membayar "temuannya", pada saat pelantikan oleh Bupati Ahmad Yuzar, mereka diminta menandatangani pakta integritas. Pakta tersebut mewajibkan Kades yang memiliki tunggakan agar melunasinya dalam kurun waktu tiga bulan menjabat.
"Tadi pagi sudah disampaikan Kadis PMD bahwa sudah ada teguran dari Kadis PMD kepada para kepala desa karena sudah berjalan satu bulan," jelas Febrinaldi.
Febrinaldi menegaskan, bagi para Kades yang terbukti tidak bertanggung jawab dan tidak melunasi tunggakan, mereka harus siap menerima konsekuensi.
"Bagi yang tidak menindaklanjuti, kami akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH). APH tentu saja masuk menyelidiki dan melanjutkan," tegas Febrinaldi.
Surat teguran dari Kadis PMD ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi sampai pemberhentian sementara. Komitmen ini ditekankan agar Kades bisa fokus menjalankan kepemimpinan dua tahun ke depan tanpa terbebani masalah tunggakan di masa lalu.***
Penulis: Ali Akbar