Kemendagri: 10 Gubernur Habis Masa Jabatan September 2023, Kandidat Pj Akhir Juli Dibahas

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:00:36 WIB
image description

JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, ada 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September 2023. Kesepuluh gubernur tersebut memimpin daerah di Jawa dan luar Jawa. "Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September," ujar Benny saat dilansir Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Kesepuluh gubernur tersebut sebagai berikut:

1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 2. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 3. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 4. Gubernur Bali I Wayan Koster 5. Gubernur Papua Lukas Enembe 6. Gubernur NTT Viktor Laiskodat 7. Gubernur NTB Zulkieflimansyah 8. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji 9. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman 10. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Terkait hal tersebut, kata Benny, Kemendagri sedang mempersiapkan sejumlah hal, salah satunya menjaring nama-nama kandidat yang akan diajukan sebagai penjabat (pj) gubernur untuk menggantikan posisi gubernur secara sementara.

Benny mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berhadap sudah ada nama-nama kandidat yang bisa terjaring. Dengan begitu, pada akhir Juli 2023, nama-nama kandidat sudah terkumpul dan segera dibahas pada Agustus.

"Pak Mendagri sesuai arahan Presiden Jokowi berharap agar nama-nama kandidat sudah ada di akhir Juli. Kemudian di Agustus sudah punya waktu untuk membahas," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, ada empat gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2023. Keempatnya yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Menurut Presiden, nama-nama untuk kandidat penjabat (pj) gubernur di empat provinsi tersebut sudah mulai disiapkan. "Masih dua bulan, masih September kan, Jawa Barat (habis masa jabatan) masih September, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara masih September.

Nama-nama sudah mulai (disiapkan)," ujar Jokowi dalam keterangannya saat di Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (12/7/2023).

Kepala Negara menyampaikan, meski kandidat sudah ada, proses penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA). Nantinya, Presiden Jokowi juga ikut memberikan pertimbangan dalam sidang TPA itu.

"Semuanya nanti lewat TPA, ada proses seleksi. TPA nanti saya ikut. Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," kata Jokowi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.***

Terkini