Kilang Sagu Diduga Langgar UU, Pekerja tak Punya BPJS, Dinas Dinilai tak Bertindak Tegas

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:01:40 WIB
Ilustrasi

MERANTI, AmiraRiau.com- Dugaan pelanggaran berat ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kali ini, praktik tidak manusiawi itu ditemukan disebuah kilang sagu yang beroperasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan AmiraRiau.com pada Jumat siang (5/7/2025), 2 pekerja yang telah bekerja masing-masing selama 6 dan 9 tahun mengungkap fakta mencengangkan. Mereka bekerja sejak pukul 06.00 pagi hingga 17.00 sore setiap hari, namun hingga kini tak pernah menerima jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami tidak pernah melihat bentuknya. Entah warna merah, entah biru, kami pun tak tahu. Tak pernah dikasi. Alasannya takut hilang saja,” ucap salah satu pekerja saat diwawancarai.

Upah yang diterimapun dinilai jauh dari kata layak. “Rp105 ribu sehari. Kalau lihat ekonomi sekarang, tidak sesuai. Sudah 5 tahun juga tak naik-naik,” ungkap pekerja lainnya yang sudah 9 tahun mengabdi.

Dugaan Kuat Pelanggaran Undang Undang

Praktik ini diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam regulasi ketenagakerjaan:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-Pasal 90 Ayat (1): “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”
-Pasal 99 Ayat (1): “Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”

2.    UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
-Pasal 15 Ayat (1): “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS”

Fakta bahwa 2 pekerja tak tahu bentuk kartu BPJS setelah bekerja 6 hingga 9 tahun menandakan bahwa hak dasar pekerja telah diabaikan.

Masih Ada Setelah Teguran

Temuan ini muncul setelah sebelumnya AmiraRiau.com mengungkap pelanggaran serupa di kilang sagu lain yang beroperasi di bawah Koperasi Harmonis. Saat itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan tanggapannya. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindak lanjut nyata di lapangan.

Ketua DPD Team LIBAS Angkat Suara

Ketua DPD Team LIBAS Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CLA., CPLA., turut mengecam dugaan pelanggaran ini. Ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tinggal diam.

“Kalau kabupaten tidak bisa tegas, kami akan laporkan ke Disnaker Provinsi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif koperasi, tapi bentuk eksploitasi nyata terhadap pekerja,” tegasnya saat dikonfirmasi AmiraRiau.com pada Jumat malam.

Ia juga menyebut bahwa temuan ini membuktikan bahwa pelanggaran yang terjadi di sektor sagu di Meranti bersifat sistemik dan berulang, bukan kebetulan.

“Bila ini terus dibiarkan, maka Pemkab Meranti secara tidak langsung membiarkan praktik ketidakadilan ini tumbuh subur. Ini bukan hanya soal upah, tapi soal martabat,” pungkasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan buruh di industri sagu Meranti. Pemerintah daerah kini ditantang untuk membuktikan bahwa teguran yang sudah pernah disampaikan bukan sekadar basa-basi karena fakta di lapangan berkata lain.***

Penulis : Farhan

Tags

Terkini