PEKANBARU - Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Kerja Konstruksi (LSP TKK), kembali melakukan pelatihan Asesor Kompetensi atau Askom.
Hal ini, kata H. Aswandie, SE, Ketua Pengarah LSP TKK, untuk memenuhi Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 2/BNSP/III/2014, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memiliki asesor kompetensi sebagai salah satu perangkat kerja.
"Pelatihan Askom itu akan diadakan di Kantor Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri Riau Jalan Dr Leimena No 28-30-32 Pekanbaru," ujar Aswandie.
Dikatakan, pelatihan akan dimulai Selasa (28/2/2023), hingga Sabtu (4/3/2023), bagi 24 calon Askom.
Sebelumnya, LPK P3SM telah melakukan pelatihan Askom yang berlangsung sejak 21 hingga 25 Februari 2023, dan dibuka Ketua LSP LPK Tenaga Kerja Konstruksi Ir. Enno Yuniarto, MT, IPM.
Komisioner BNSP Aldo Tobing, yang turut hadir, dalam pengarahannya, menjelaskan tentang kebijakan sertifikasi BNSP. Pelatihan ini juga menurutnya amat penting, karena bagian dari upaya menjamin mutu pekerjaan.
“Askom merupakan penjaminan mutu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional. Sehingga LSP dapat menghasilkan asesor yang kompeten dalam melaksanakan asesmen terhadap tenaga kerja,” sebut Aldo.
Sertifikat Kompetensi, ujar Aldo, merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan. Standarnya ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai yang telah disepakati dan ditetapkan.*