Mantan Legislator Kampar Ini Lantang Sebut Nama yang Diduga Punya Kebun di Kawasan Hutan, Ramadhan: Tertibkan!

Senin, 16 Juni 2025 | 14:34:17 WIB
Mantan Anggota DPRD Kampar, Ramadhan

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Ramadhan, S.Sos, turut angkat bicara soal penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) maupun Polda Riau, khususnya di Kabupaten Kampar.

Dikatakan, dirinya mendukung penertiban di kawasan hutan. Namun demikian, penertiban ini tidak hanya dilakukan kepada masyarakat biasa saja yang hanya memiliki beberapa hektar kebun yang bertujuan untuk menyambung ekonomi keluarganya.

"Jangan hanya berani menindak masyarakat biasa, namun juga berani menindak korporasi maupun oknum-oknum pribadi yang terbukti telah menggarap lahan di kawasan hutan," ujarnya kepada AmiraRiau.com, beberapa Waktu lalu.

“Jangan masyarakat selalu menjadi korban. Setiap ada perlakuan Undang-undang Lingkungan Hidup, selama ini selalu masyarakat yang menjadi korban,” beber Ramadhan. 

Ia menambahkan, penerapan Undang-undang Cipta Kerja juga hendaknya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan sebaliknya, memberikan perlindungan kepada pengusaha.  

“Jika yang punya lahan pengusaha, sekarang diberi kesempatan mengurus izin ke atas, sementara masyarakat ditindak," tegasnya.

"Kalau Undang-undang Cipta Kerja ini kan muncul beberapa tahun terakhir. Sebelum itu ada Undang-undang Agraria dan Kehutanan,  jerat lah dengan undang-undang itu,” tegas.

Ramadhan bahkan dengan jelas menulis pada dinding medsos yang dipostingnya pada 12 Juni 2025, bahwa penertiban jangan hanya berani samo datuok2 kami di kampung, ASN, kepala desa, sekdes dan perangkat desa.

Menurutnya, ada beberapa nama yang diduga memiliki kebun kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi HP), hutan lindung, bahkan swaka marga satwa di daerah se-Rantau Kampar Kiri.

Nama-nama yang menguasai lahan tersebut, ujarnya, didapatnya dari masyarakat dan itu baru sebagian.

Nama-nama yang disebutnya, antara lain, Kebun GS (200 ha dengan status lahan HPT). Kebun B (1.000 ha lahan HPT). Kebun HI (2.000 ha,  lahan HPT). Kebun Y (300 ha,  status lahan HPT dan HPK). Kebun S (300 ha, status lahan HPT).

Selanjutnya, Kebun S (1.000 ha). Kebun I (300 ha, status lahan HPT). Kebun AJ (100 ha, status lahan HPK). Kebun S (500 ha dengan status lahan HPT dan HPK). Kebun B (500 ha, status lahan HPT). Kebun Sl (200 ha, status lahan HPT).Kebun RMU (200 ha, status lahan HPT).
 
Kebun GDH (200 ha, status lahan HPK). Kebun R (200 ha, status lahan HPK).  Kebun IK  (200 ha HPT dan 200 ha  suaka marga satwa).

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini