JAKARTA, AmiraRiau.com - Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu oknum Pengacara, Rabu (23/10/2024) pukul 09.00 WIB. Kegiatan dilakukan dalam operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT).
“Betul. Pihaknya mengamankan empat orang di antaranya beberapa hakim PN Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Rabu (23/10/2024).
Ketiga oknum tersebut yakni HA, D, dan M. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap.
“Nanti saja ya. Biar lebih lengkap pada saat konferensi pers, pukul 19.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).***
Editor: Alseptri Ady