Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:49:13 WIB

Oleh Hasrul Sani Siregar, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

Di era pemerintahan SBY-JK, wacana pemindahan ibu kota negara sudah menjadi perhatian dan menjadi isu nasional ketika itu. Setelah lawatan SBY ke negara Kazakhstan, SBY tertarik dengan upaya pemerintah Kazakhstan yang berhasil memindahkan ibu kota negara yang sebelumnya di Almaty yang kemudian dipindahkan ke kota baru yang bernama Astana. Pada tahun 1997, Kazakhtan memindahkan ibu kota dari Almaty ke Astana. Ibu Kota Almaty tidak lagi memungkinkan untuk dikembangkan disebabkan oleh jumlah populasi penduduknya yang semakin meningkat dan menimbulkan polusi udara. Oleh sebab itulah, Presiden Kazakhstan, Nursultan Nazarbayev berinisiatif untuk memindahkan ibu kota negara dari Almaty ke Astana. Mengapa dipilih Astana, oleh Nursultan Nazarbayev dianggap sebagai wilayah yang relatif baru dan masih bisa dikembangkan dengan jumlah populasi penduduk yang masih sedikit dan kondisi wilayah cukup strategis dan faktor alam juga menjadi pertimbangan.

Di masa periode pemerintahan Joko Widodo-Ma''ruf  Amin tepatnya pada 26 Agustus 2019 telah diputuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke pulau kalimantan (Borneo) tepatnya di Provinsi Kalimantan Timur dengan sebutan ibu kota nusantara (IKN). Dua Kabupaten di Kalimantan Timur yaitu di Sepaku Kabupaten Passer dan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemindahan ibu kota nusantara (IKN) telah disahkan dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN). Setelah pemerintahan berganti ke presiden Prabowo Subianto, IKN akan menjadi otorita hingga pusat pemerintahan baru Indonesia tersebut selesai di bangun sesuai peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2022. Pertanyaannya otorita IKN yang dimaksud sama halnya dengan Otorita yang dikenal selama ini seperti otorita Batam?. Otorita ibu kota nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggungjawab pada kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara. Tentu untuk pemindahan ibu kota negara dari jakarta ke ibu kota nusantara (IKN) membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Ibu kota negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan sebagai simbol negara. Jakarta yang selama ini menjadi ibu kota negara Republik Indonesaia adalah menjadi simbol negara Republik Indonesia. Jakarta dikenal sebagai barometer dan titik sentral dari kota-kota yang ada di Indonesia. Jakarta saat ini menjadi kota yang multi-fungsi. Semua aspek tumbuh dan berkembang subur. Sektor pendidikan, industri, perdagangan, jasa dan properti berkembang secara cepat di Jakarta. Semua terfokus di Jakarta. Daya tampung yang tidak memadai tersebut mengakibatkan posisi Jakarta sebagai ibukota negara sudah harus dipindahkan, minimal pusat pemerintahan yang harus dipindahkan. Sebagai pusat pemerintahan membutuhkan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja. Kemacetan merupakan salah satu yang menghambat peningkatan kinerja pemerintahan. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dapat terlaksana jika ada ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.

Ketika pemindahan ibu kota negara dilakukan, maka simbol negara akan beralih ke nama baru ibu kota negara (IKN). Sebagai bagian dari simbol negara, ibu kota negara yang akan pindah tersebut sudah harus dipikirkan keamanan dan stabilitas wilayah ibu kota yang baru tersebut. Pemindahan ibu kota negara juga berbarengan dengan pemindahan personal-personal serta perangkat-perangkat pendukungnya. Dalam hal pemindahan pusat pemerintahan, semua perangkat-perangkat pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, kementerian-kementerian serta administasi yang mendukung lainnya harus dipikirkan keamanan dan stabilitas ketika dilakukan pemindahan ibukota negara di tempat yang baru tersebut.

Pemikiran awal munculnya wacana untuk pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke wilayah Kalimantan atau wilayah di luar pulau Jawa adalah disebabkan oleh Jakarta yang dianggap sudah tidak lagi kondusif untuk dipertahankan menjadi ibu kota negara maupun sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Faktor sosial-ekonomi, cuaca, bencana alam, kondisi seismik alam, lingkungan, infrastruktur berupa jalan, transportasi, fasilitas jasa konstruksi dan sumber daya manusia menjadi pertimbangan untuk memindahkannya. Oleh sebab itu, Presiden SBY ketika itu mencoba melihat keberhasilan pemerintah Kazakhstan tersebut bisa diterapkan juga dalam hal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah lainnya di Indonesia yang alternatifnya waktu itu adalah Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tidak hanya pemerintah Kazakhstan saja yang berhasil dalam hal pemindahan ibu kota negara. Salah satunya juga dilakukan oleh Pemerintah Myanmar (Burma). Pemerintah Myanmar berhasil dalam hal memindahkan ibu kota negara yang sebelumnya di Rangoon atau Yangon dan dipindahkan sekitar 320 kilometer sebelah utara Yangon yang memiliki luas sekitar 4.800 kilometer persegi. Ibu kota Myanmar tersebut bernama Naypyidaw.

Oleh sebab itu, pemindahan ibu kota negara (IKN) baru, yang sudah diputuskan oleh pemerintah tetap perlu adanya kajian khusus yang menyeluruh, agar keputusan yang sudah diambil dapat berjalan dengan baik. Hasil yang akan dicapai nantinya, akan bermanfaat bagi kelangsungan negara dan pemerintahan. Belajarlah dari negara-negara yang telah berhasil memindahkan ibu kota negaranya, lihatlah Malaysia negara tetangga terdekat dari Indonesia.***

Terkini