JAKARTA, AmiraRiau.com - Wartawan kini mendapat porsi untuk membeli rumah murah. Sebab, pemerintah sedang menyiapkan 1.000 rumah subsidi khusus untuk wartawan.
Tak sembarangan orang yang bisa menerima fasilitas ini. Hanya wartawan yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan rumah subsidi.
Lantas apa persyaratan wartawan untuk membeli rumah subsidi?
Baca Juga >
Persyaratan Wartawan yang Berhak Dapat Rumah Subsidi1. Batas Penghasilan Persyaratan wartawan yang berhak menerima rumah subsidi salah satunya dinilai dari penghasilan. Sebagaimana syarat penerima rumah subsidi adalah tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka maksimal penghasilannya sekitar Rp 7-8 juta per bulan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebutkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bagi yang belum pada umumnya adalah Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah. Kemudian, masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp 8 juta per bulan.
Baca Juga >
Untuk diketahui, batas gaji penerima rumah subsidi di wilayah Papua mencapai Rp 10 juta per bulan.Namun, ia membuat penyesuaian dengan menetapkan batas penghasilan untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.
"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara saat dilansir detik.com, Rabu (9/4/2025).
2. Daftar ke Kementerian Komunikasi dan Digital Lalu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti menyebutkan wartawan yang ingin membeli rumah subsidi bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wartawan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.
"Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Komdigi untuk nanti kita rekonsiliasi data dan kemudian kami integrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kami juga bekerja sama dengan BTN dan Tapera," ucapnya.
Baca Juga >
3. Media Terverifikasi di Dewan Pers Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan Dewan Pers mempunyai persyaratan wartawan terverifikasi, yakni berasal dari media yang memberikan gaji minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP)."Kalau media sudah terverifikasi, artinya dia menggaji setara UMP. Kalau UMP DKI kira-kira Rp 5-9 (juta), jadi semua sudah memenuhi syarat," ucapnya.
Menurutnya, banyak sekali wartawan yang belum mampu memiliki rumah sendiri. Untuk itu, program ini akan membantu wartawan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 1 persen dan suku bunga fix 5 persen.
Sebelumnya diberitakan, MBR yang berprofesi sebagai wartawan bisa mendapatkan rumah murah. Ara sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menyediakan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ara mengatakan sudah ada kesepakatan untuk menyerahkan 100 unit rumah terlebih dahulu bulan depan.
"Acara kita hari ini singkat, padat, dan langsung to the point, tanpa banyak ceremonial. Kita sudah menetapkan tanggal 6 Mei, jam 4 sore, untuk melanjutkan pembicaraan. Ibu, nanti kita langsung membagikan 100 kunci ya untuk wartawan," ujar Ara.***
Editor: Alseptri Ady