Pemkab Siak dan Baznas akan Upayakan Tiap Perusahaan Punya UPZ

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:44:16 WIB
Wakil Bupati Siak Syamsurizal bersama Baznas Kabupaten Siak menyalurkan zakat tahap II pola produktif dan konsumtif di 2 kecamatan.

SIAK, AmiraRiau.com- Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan pada tahun 2026 mendatang Pemerintah Kabupaten Siak akan menganggarkan pemberian santunan kepada anak yatim dan yatim piatu setiap bulannya.

"Di tahun 2025 ini program tersebut sudah berjalan melalui Baznas Kabupaten Siak. Namun tidak semua anak yatim dan yatim piatu bisa memperoleh santunan itu, hanya yang berkategori miskin yang menerimanya," ujarnya saat bersama Baznas Kabupaten Siak menyalurkan zakat polda konsumtif dan produktif tahap II tahun 2025 di Kecamatan Sungai Apit dan Pusako, Kamis (17/7/2025).

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Siak bersama Baznas juga akan mengupayakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ)masing- masing, agar penerimaan zakat di Kabupaten Siak meningkat dan membawa manfaat  lebih besar untuk masyarakat.

Penyaluran zakat tahap II ini yang berlangsung di Mesjid Amirul Mukminin Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit dan Mesjid Al Falah Kampung Dosan Kecamatan Pusako, Kamis (17/7/2025). Merupakan hasil dari pengumpulan oleh UPZ kampung dan UPZ kecamatan pada bulan Maret, April dan Mei 2025.

Syamsurizal berharap zakat pola konsumtif dan produktif yang disalurkan dapat bermanfaat bagi penerimanya.

"Alhamdulillah, hari ini kita salurkan zakat pola konsumtif dan produktif kepada bapak ibu sekalian. Saya harap usahanya dapat berkembang hingga suatu saat yang saat ini mustahik bisa menjadi muzaki," ucapnya.

"Saat ini saya bersama Bupati sedang bekerja ditengah kondisi APBD yang mengalami kekurangan, kami mohon doa dari masyarakat Kabupaten Siak agar diberi kekuatan dan istiqomah agar program yang kami canangkan dapat terwujud untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak", ungkapnya.

Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan menjelaskan pada tahap II ini jumlah zakat yang disalurkan sebesar Rp 4.566.000.000,- dengan jumlah mustahik di 14 kecamatan sebanyak 3.224 orang.

Di Kecamatan Sungai Apit, akan disalurkan dana zakat dengan jumlah Mustahik pola konsumtif sebanyak 182 orang sebesar Rp145.600.000,- yang masing-masing akan menerima sebesar Rp 800.000,-

Dan untuk pola produktif, mustahik nya berjumlah 24 orang dengan jumlah zakat yang disalurkan sebesar Rp118.650.000.

“Sedangkan di Kecamatan Pusako akan disalurkan dana zakat dengan jumlah Mustahik pola konsumtif sebanyak 151 orang sebesar Rp105.700.000,- yang masing masing akan menerima sebesar Rp 700.000,. Sedangkan untuk pola produktif, mustahik nya berjumlah 27 orang dengan jumlah zakat yang disalurkan sebesar Rp 97.500.000,” pungkasnya.***

Tags

Terkini