JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menyatakan, para hakim terus bekerja di tengah banyaknya perkara yang masuk.
"Itu dia. Itu pendaftaran (capres-cawapres ke KPU) tanggal 19 (Oktober), ikuti saja. Sekarang baru tanggal 3 (Oktober)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Ia berharap, putusan itu bisa keluar dalam waktu dekat. Anwar lantas mengungkapkan alasan MK lama memutus perkara tersebut. Menurut dia, perkara di MK menumpuk. Terkait perkara usia capres dan cawapres, pihaknya juga mengurus perkara yang akhirnya dicabut.
MK baru saja mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (2/10/2023).
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun. "Ya mudah-mudahan ya dalam waktu dekat. Ini perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," ucap dia.
Lebih lanjut ia memastikan, tidak ada pihak yang mengintervensi perkara tersebut. "Enggak bisa intervensi terhadap lembaga peradilan. Hakimnya juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun dan siapapun. Jadi ya lihat saya deh, ikuti saja terus," ucap Anwar. Ada beberapa gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.
Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah. Dalam tiga perkara itu, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun, ada pula yang meminta agar usianya tetap 40 tahun namun disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.***