Pidsus Kejaksaan Negeri Siak Tahan Kepala BPBD Siak, Kasi Intel: Uang Bencana Digunakan Pribadi

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:30:10 WIB
Pidsus Kejaksaan Negeri Siak resmi menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Kaharudin

SIAK, AmiraRiau.com - Pidsus Kejaksaan Negeri Siak resmi menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Kaharudin. Kaharudin ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun 2022 sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD Siak tahun anggaran 2022. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Intel kejaksaan Negeri siak, Rawatan Manik, Jumat (17/5/2024).

Modus yang dilakukan tersangka dengan mengarahkan Bendahara Pengeluaran di BPBD Siak inisial NS, untuk mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana tahun 2022.

Tersangka juga mengarahkan staff-nya melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022, dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar kasi Intel

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, kerugian negara senilai Rp 1.109.844.681.390. Terhadap tersangka saat ini dititipkan selama 20 hari di Mapolres Siak karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, Kaharudin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kita akan tindak pihak terkait dengan kasus tersebut. Kejaksaan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Kita berharap dukungan masyarakat," Harapnya.***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

Terkini