Plh Sekdako Ingatkan ASN dan Pejabat Pemko Pekanbaru Soal Ini, Melanggar Disanksi!

Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:51:06 WIB
Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan tak menambah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Merujuk Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, pemerintah memberikan waktu cuti hingga 7 April 2025.

Baca Juga  >

"Jadi mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok (sudah masuk kerja). Kepada pegawai tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebarannya," kata Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (28/3/2025).

Ia menyampaikan, dihari pertama dinas usai libur dan cuti Idul Fitri 1446 H, nantinya akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.

Baca Juga  >

Dijadwalkan, sidak akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dengan datang langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  >

"Nanti hari pertama masuk kerja itu pak wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Masykur.

Baca JUga  >

Kemudian kepada pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, diingatkan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran. Mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  >

"Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," pungkasnya.***

Baca Juga>

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Terkini