Polda Riau Tangkap Ketua Adat di Kampar, Kapolda Riau Geram: Ini Kejahatan Luar Biasa!

Senin, 09 Juni 2025 | 18:48:30 WIB

KAMPAR, AmiraRiau.com - Polda Riau berhasil ungkap kasus perambahan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, seorang ketua adat berinisial DM diduga terlibat dalam praktik jual-beli lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.

DM mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare, yang sebagian di antaranya kemudian dijual kepada pihak lain untuk dibuka sebagai lahan perkebunan.

Jajaran Polda Riau terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan di wilayah Riau, termasuk yang melibatkan tokoh adat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk khusus untuk memerangi kejahatan lingkungan di Riau.

Lebih lanjut, ia menyebut kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.

Ia menilai bahwa perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.

"Ini kejahatan luar biasa. Kerugiannya tidak hanya bisa dihitung dengan uang. Dampaknya lintas generasi dan hak anak cucu kita atas lingkungan yang sehat,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau 4 orang perambah kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Yaitu : Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Para pelaku mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Mereka diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku menggunakan sejumlah dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Dalam aksinya, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba melegitimasi aktivitas ilegal ini menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat. Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” jelas Kombes Ade.

Ia menambahkan bahwa Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga berupaya memutus rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau mereka yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara tuntas, adil, dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Dalam operasi penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.***

Tags

Terkini