Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer Tersangka Pengrusakan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:42:52 WIB

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer sebagai tersangka kasus pengrusakan bibit tanaman sawit di daerah Rumbai, Pekanbaru.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan terkait M Noer dijadikan tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan Joko Subagyo sebagai tersangka.

“Jadi pelapor ini sudah menanam pohon sawit sekitar 70 an batang pohon sawit, disitu ada mengklaim sesama kepemilikan lahan, dan salah satu pihak sudah menanam, jadi itu yang dirusak oleh tersangka MN,” kata Asep, Selasa (22/8/2023).

Asep menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan yang nantinya juga akan diteruskan kepada tersangka M Noer dan Joko.

Sementara itu, M Noer dan Joko Subagyo melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tak terima terkait penetapan sebagai tersangka oleh polda Riau.

Dari petitum permohonan pra peradilan pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.

M Noer dan Joko Subagyo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Kombes Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Tidak masalah, jadi itu biasa dalam penegakan hukum dalam rangka uji formal, jadi akan kita hadapi,” tegas kombes Asep.***

Terkini