PEKANBARU, AmiraRiau.com- Ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa- M) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/7/2025).
Aksi damai tersebut mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk segera menanggapi persoalan yang sedang membelit para petani sawit yang tergabung di dalam Koppsa- M.
Alex Chandra perwakilan petani sawit Koppsa- M dalam orasinya, menuntut agar Gubernur Riau, Abdul Wahid dapat mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III terhadap Koppsa- M.
"Kami merasa ada kejanggalan terhadap putusan hakim yang dinilai tidak profesional tersebut," ujarnya.
Ia menyebut, kekecewaan ini juga memuncak setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar Rp 140 miliar.
"Ini (keputusan pengadilan) tidak pantas, karena PTPN IV Regional III merupakan pihak pengelola kebun, tetapi mengapa petani sawit yang menjadi korban," sebutnya.
Atas perihal tersebut, Alex Chandra meminta Gubernur Riau untuk mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia lakukan audit investigasi penggunaan dana pembangunan kebun Koppsa- M seluas 1.650 hektar oleh lembaga independen.
"Audit ini bertujuan untuk menentukan kemana dana ini digunakan oleh PTPN IV Regional III dan menentukan besaran hutang yang seharusnya ditanggung oleh petani sawit," jelasnya.
Keresahan senada juga diutarakan oleh petani sawit Koppsa- M, Darami fauzia. Wanita paruh baya tersebut meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk membuka mata terkait persoalan ini.
"Mohon turun pak Gubernur, selama ini dari hasil kebun kami hanya mendapatkan 900 ribu rupiah perbulan, tetapi kenapa kami harus menanggung hutang sebanyak itu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau melalui Kepala Biro Hukum, Yan Darmadi mengatakan bahwa persoalan ini menjadi atensi Pemerintah Provinsi. Ia berjanji akan meneruskan permasalahan tersebut kepada Gubernur, Abdul Wahid.
Ia mengatakan, upaya audit investigasi merupakan ranah kementerian BUMN, sebab PTPN IV regional III merupakan perusahaan plat merah dibawah kementerian tersebut.
"Secara formal, gubernur tidak bisa meminta audit investigasi terhadap PTPN IV regional III, yang bisa memerintahkan untuk audit adalah Menteri BUMN," jelasnya.
Tetapi secara umum, kami memeberikan atensi secara penuh terhadap persoalan ini, setidaknya kami hadir sebagai representasi Gubernur Riau," tukasnya.***
Penulis: Ali Akbar