RPJMD Meranti 2025–2029 Disahkan, Ini Kata Bupati Asmar

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:47:39 WIB
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menandatangani dokumen RPJMD 2025-2029 setelah resmi disahkan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (13/8/2025).

MERANTI, AmiraRiau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (13/8/2025).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, pimpinan dan anggota DPRD, Plh. Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi vertikal, lembaga perbankan, dan insan pers.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD terkait pembahasan Ranperda RPJMD. Ketua Pansus, Rosihan Afrizal, SH, menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD telah dilakukan secara intensif sejak 5 hingga 12 Agustus 2025, melalui rapat internal, pertemuan dengan OPD terkait, konsultasi ke tingkat provinsi, hingga studi komparasi.

“Pansus IV dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2025 dan bekerja mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019,” jelas Rosihan.

Dokumen RPJMD 2025–2029 tersebut mencakup visi pembangunan Kabupaten Meranti lima tahun ke depan, yaitu: "Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera" yang didukung oleh enam misi pembangunan. Dalam laporannya, Pansus juga menyampaikan sejumlah catatan teknis terkait indikator dan penyelarasan visi daerah dengan visi pembangunan provinsi dan nasional.

Beberapa catatan penting yang disoroti Pansus antara lain:
1. Indikator kontribusi PDRB Perdagangan belum tercantum dalam tabel 3.1.
2. Tujuan dan sasaran pada Misi ke-6 belum menggambarkan aspek gotong royong.
3. Kesamaan indikator sasaran 6.1.1 dan 6.1.2 dengan indikator dalam dokumen Renja.
4. Target IKUB perlu disesuaikan dengan publikasi Kemenag karena capaian sudah melebihi target.

Usai penyampaian laporan, Pimpinan dan Wakil Pimpinan Pansus secara simbolis menyerahkan Laporan Akhir Pembahasan kepada pimpinan rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas kerja keras dan sinergi selama proses pembahasan Ranperda.

“Dokumen RPJMD ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi merupakan kompas dan blueprint pembangunan Meranti 5 tahun ke depan,” ujar Bupati Asmar.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penyusunan rancangan awal hingga pengambilan keputusan, telah dilalui dengan baik. “Ranperda ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.

Bupati juga berharap pengesahan Perda RPJMD ini menjadi langkah awal yang strategis dan meminta DPRD terus mengawasi pelaksanaan RPJMD agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda RPJMD 2025–2029, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.***

Penulis: T. Harzuin

Tags

Terkini