Siak Bakal Wajibkan Perusahaan Memutasi Kendaraannya ke Nomor Polisi BM Seri S

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:10:18 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, saat memimpin rapat forum lalu Lintas dan angkutan jalan di Kantor Dinas Perhubungan, Kelurahan Kampung Dalam

SIAK, AmiraRiau,com- Pemerintah Kabupaten Siak bakal mewajibkan perusahaan yang beroperasi lebih dari 6 bulan wajib memutasi kendaraannya ke nomor polisi BM seri S (Siak).

"Tujuannya agar mereka membayar pajak yang nantinya gunakan untuk memelihara jalan. Nanti kita akan membuat MOU dengan perusahaan-perusahan di Kabupaten Siak mengindahkan himbauan kita," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, saat memimpin rapat forum lalu Lintas dan angkutan jalan  di Kantor Dinas Perhubungan, Kelurahan Kampung Dalam, Senin (21/7/2025).

Ditegaskan, sesuai arahan Bupati Siak, Afni Z, diminta untuk segera membenahi aturan biaya angkut serta mengatur kembali pajak kendaraan perusahaan.

"Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan dan pengusaha peron yang ada di Siak untuk membahas terkait biaya angkut, kapasitas angkut dan terkait pembayaran pajak kendaraan yang saat ini kami wajibkan," sebutnya.

Dikatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebenarnya sudah rutin melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan ukuran, atau dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Loading).

Namun masih banyak sopir dan perusahaan yang belum mematuhi aturan. Truk ODOL ini yang dikeluhkan masyarakat karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Siak.

Dinas Perhubungan juga berencana akan membangun portal atau pembatas tinggi kendaraan di beberapa titik, tapi rencana ini masih dalam tahap kajian.

“Kedepan kita bangun portal-portal untuk menindak odol-odol ini namun untuk membuat portal ini kita harus menghitung ukuran mobil pemadam kebakaran agar ketika terjadi kebakaran tidak membahayakan mobil damkar,” tutupnya.

Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, menyampaikan perlunya aturan yang lebih jelas agar penindakan bisa dilakukan hingga ke jalan-jalan kecil di kampung.

“Untuk penindakan odol ini kita perlu membuat kebijakan terkait permasalahan ini mulai dari rambu-rambu tipe jalan sampai ke kampung-kampung," sebutnya.

Kepolisian bisa menindak dan memberi tahu kepada supir truk di Kabupaten Siak ini merupakan destinasi wisata untuk itu perlu jalan yang bagus agar wisatawan nyaman untuk berkunjung ke Siak.***

Tags

Terkini