Sidang Bupati Meranti M Adil, Kepala Inspektorat: Jangan Pak Bahaya, Bapak Sudah Dipantau!

Rabu, 04 Oktober 2023 | 19:30:37 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali menyidangkan perkara korupsi bupati Meranti non aktif  M. Adil. Kali ini sidang menghadirkan saksi Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia  Rabu (4/10/2023).

Dalam sidang yang diketuai hakim M Arif Nurhayat, dan hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung. Terungkap Fakta bahwa Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia, sempat mengingatkan M Adil untuk tidak meminta pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) 10 persen dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun hal itu diabaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif tersebut bahkan dijawab dengan ketawa.

Dari keterangan saksi Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia, kejadian berawal ketika Rawelly dipanggil dipanggil M Adil ke rumah dinas Bupati Meranti pada akhir 2022. Ketika itu, di ruang tersebut sudah ada Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti.

Fitria Nengsih ketika itu sempat komplain mengatakan, selama ini Inspektorat tidak pernah membantu atau menyetorkan uang, baik dari pemotongan 10 persen dari UP atau GU.

Mendengar hal itu, saksi, Rawelly menyampaikan kalau dirinya diangkat oleh bupati M Adil jadi Inspektur agar jangan  ada OPD yang terlihat korupsi.

Sebagai inspektur, Rawelly mengaku menolak permintaan tersebut. "Saya bantah karena saya minta agar tidak ada korupsi. Tetapi pak bupati ketawa dan bilang 'Runding sajalah kalian. Kan sama-sama perempuan'," ujar Rawelly dalam kesaksian di depan hakim.

Atas kesaksian Rewelly, Jaksa KPK mencecar Rawelly kenapa M Adil meminta dirinya untuk berunding dengan Fitria Nengsih.

"Kenapa terdakwa lempar ke Neng?," kata JPU KPK.

"Mungkin karena kami sama-sama perempuan. Komunikasi cukup baik," kata Rawelly.

Rawelly menyebut, dirinya juga mengingatkan M Adil dan Fitria Nengsih agar lebih berhati-hati karena sedang dalam pantauan. Namun, Rawelly tidak menjelaskan lebih rinci siapa yang memantau M Adil.

"Saya pernah sampaikan ke Pak Bupati, bapak sudah dipantau Pak, bahaya. Pak Bupati tertawa, bilang tenang saja buk, tidak ada apa-apa tu," ungkap Rawelly lagi.

Namun, kata Rawelly, dirinya pernah sekali menyerahkan sebesar Rp3 juta itu pun karena GU sangat lambat cair, bisa sampai 2 bulan pengajuan permintaan dana.

"Saya memaklumi bahwa perlu ada sesuatu baru GU lancar. Jadi saya serahkan Rp3 juta. Saya titip uangnya sama bendahara dalam bentuk amplop. Saya sempat hubungi Bu Fitria Nengsih, katanya titip ke Dahlia (bendahara BPKAD). Saya suruh bendahara kasih ke Dahlia," ujarnya.

Namun pada awal 2023, Rawelly mendapat informasi jika M Adil mengumpulkan para kepala OPD. Ia merasa curiga kalau akan ada kelanjutan pemotongan dana untuk disetorkan ke M Adil.

Saat kepala OPD dikumpulkan, Rawelly sempat memotong antrean untuk masuk ke ruang M Adil. "Saya sampaikan lagi ke Pak Bupati, izin pak, bapak ini sudah dipantau. Jangan Pak seperti ini, bahaya bapak nanti," Kata Rawelly, namun saat itu bupati M Adil kembali tertawa mendengar hal itu.

Rawelly mengaku resah dengan tindakan M Adil dan Fitria Nengsih. Bahkan berulang kali mengingatkan M Adil. "Saya sampaikan secara serius sekitar empat kali. Pak Bupati selalu ngomong, tenang buk," tutur Rawelly.

Rawelly mengaku tidak bisa berbuat banyak atas tindakan M Adil tersebut. Karena Selain jumlah tenaga yang melakukan audit di Inspektorat terbatas, juga tidak ada laporan ke Inspektorat.

"Saya resah dengan kondisi ni tapi tak bisa berbuat apa-apa. Saya pun tidak benci dengan Pak Bupati, saya menyegani beliau" ucap Rawelly.

Sebagaimana diketahui Jaksa KPK  mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengkondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (ady)

Terkini