Soal Penertiban Kebun di Kawasan Hutan, KPPR akan Aksi Damai di Kantor Gubri Besok

Senin, 07 Juli 2025 | 20:40:33 WIB
Sekretaris KPPR Asbulah, SH

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) akan melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Riau (Gubri) terkait penertiban kebun di Kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Sekretaris KPPR Asbulah, SH, Senin (7/7/2025), menyebutkan, bahwa KKPR melihat pemerintah sedang memperkuat langkah penertiban kebun sawit di kawasan hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, tentang penertiban kawasan hutan. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 1 juta hektare lahan kawasan hutan dari target 3 juta hektare lahan hingga Juni 2025. Lahan yang diambil alih berasal dari 406 perusahaan.

Di Provinsi Riau, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 331.838,67 hektare. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menertibkan penggunaan lahan dan mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak.

Dalam hal ini, ujar Asbulah, KPPR mendukung program-program nasional sesuai arahan Presiden Prabowo, termasuk mendukung kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berupaya mengembalikan lahan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki hak. Satgas PKH secara progresif menancapkan plang penguasaan sejumlah kawasan hutan dan mulai menyasar perkebunan kelapa sawit di areal yang diklaim sebagai Hutan

KPPR, ujarnya,  ingin memberitahu dan mengingatkan kepada Tim Satgas PKH yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga serta didukung oleh TNI dan Polri bahwa KPPR telah memiliki pengalaman dan rekam jejak dalam mengadvokasi penyelesaian kasus konflik pertanahan dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jauh sebelum pembentukan Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, KPPR telah mengadvokasi beberapa kasus konflik pertanahan, termasuk Konflik antara petani penggarap dengan pihak perusahaan swasta dan Konflik pertanahan antara masyarakat dengan para oknum mafia tanah

Beberapa kasus konflik yang telah diadvokasi oleh KPPR dan telah mendapat kesepakatan jalan penyelesaian melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) oleh Kementerian Kehutanan RI antara lain, konflik tanah dalam kawasan hutan seluas 2500 Ha di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar dan konflik tanah dalam kawasan hutan seluas 120 Hektar lahan milik Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang RT 05 yang saat ini diklaim dan masih dikuasai oleh PT. Sinar Riau Palm Oil di Dumai.

KPPR berharap bahwa pengalaman dan rekam jejak ini dapat menjadi acuan bagi Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya. Mengingat penyelesaian konflik agraria agar pemerintah benar berpihak untuk sebesar-besarnya pada kemakmuran rakyat hanya bisa dilakukan dengan baik bila seluruh pihak terkait ikut bekerja sama dan berkolaborasi, maka pada penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan yang di advokasi oleh KPPR.

"Sehubungan dengan hal tersebut kami melakukan aksi unjuk rasa damai meminta perkenaan Gubernur  Provinsi  Riau  untuk  melakukan audiensi  dan  memfasilitasi  pertemuan  melibatkan BPKHTL, GAKKUM Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Satgas PKH Provinsi Riau," ujarnya.

Melalui audiensi ini, kami berharap untuk dapat membahas hal-hal strategis berkaitan dengan Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) juga adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikelola masyarakat. Program PPTPKH ini merupakan amanat dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1290 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021.

"Besar harapan kami agar pertemuan ini menjadi ruang diskusi konstruktif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam mendukung program- program nasional sesuai arahan Presiden Prabowo," tutur Asbulah.***

Penulis: yd

Tags

Terkini