PNS dan PPPK Kampar Resahkan Isu Pemangkasan TPP 50 Persen, Kepala BPKAD Sebut Hoax

PNS dan PPPK Kampar Resahkan Isu Pemangkasan TPP 50 Persen, Kepala BPKAD Sebut Hoax
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kampar, Edward dan Sekda Kabupaten Kampar, Hambali.

KAMPAR, AmiraRiau.com-Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu serta Paruh Waktu resah terkait adanya pesan berantai  pemangkasan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.

Dalam pesan yang beredar pada aplikasi pesan pendek WhatsApp tersebut, menerangkan bahwa ada beberapa poin keputusan rapat yang menyatakan hasil rapat Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar pada 22 September 2025.

Hasil rapat tersebut kemudian menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dikalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam pesan tersebut, juga terdapat beberapa poin yang menyatakan bahwa:

1. TMT PPPK Paruh waktu 1 Oktober 2025
2. Kontrak PPPK Paruh Waktu per tahun (1 tahun) dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
3. Jabatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Permenpan 16 Tahun 2025 ( S1-penata layangan operasional; D3-pengelola layanan ; SMA-operator layanan operasional).
4. Untuk Gaji PPPK Paruh waktu : (S1/D4= 2.000.000 ; D3 = 1.750.000 ; SMA = 1.500.000 ; SMP/SD = 1.250.000).
5. Untuk THL yang tidak lolos CPNS dan tidak terdaftar PPPK Paruh Waktu statusnya masih menunggu regulasi dari MenPAN RB.
6. Bagi Tenaga Supir, Kebersihan, Penjaga Kantor per Oktober 2025 harus melalui PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) yg berkordinasi dgn PPBJ secepatnya oleh Kasubag Umum.
7. Untuk Gaji September seluruh THL boleh Minggu depan (termasuk THL yang telah dilantik PPPK penuh waktu di OPD bersangkutan) dengan catatan aliran kas gaji THL tersedia di bulan September.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Edwar, mengaku sudah membaca pesan tersebut. Ia menyatakan bahwa pesan yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut merupakan berita bohong alias hoax.

"TPP sampai bulan Desember 2025 masih aman," ujar Edwar di Bangkinang Kota, Selasa (30/9/2025).

Edwar juga menyebut bahwa aturan gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengukuti atau lebih sama dengan perolehan sekarang.

"Untuk format gaji terbaru menunggu regulasi pusat," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, mengingatkan masyarakat, khususnya PNS dan PPPK di Kabupaten Kampar, agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.

"Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui saluran komunikasi pemerintah daerah," tukasnya.***

Penulis: Ali Akbar

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index