STIE Riau Sosialisasi Program 2 Tahun Bisa Sarjana dengan Kadisnaker H. Boby Rachmat

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:54:41 WIB
Silahturahmi dan sosialisasi program RPL STIE Riau, Selasa (27/8/2024). Dari kanan ke kiri: Koordinator S2 Manajemen STIE Riau, Herman, SE.,MM, Ketua Tim Program RPL STIE Riau, Hasanul Bishry, M.Pd, Kadisnakertrans Riau, H. Boby Rachmat, S.STP.,M.Si, Dos

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Riau, melakukan silahturahmi sekaligus sosialisasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP.,M.Si, Selasa (27/8/2024).

Dalam kesempatan ini, STIE Riau diwakili oleh Ketua Tim Program RPL STIE Riau, Hasanul Bishry, M.Pd,  Koordinator S2 Manajemen STIE Riau, Herman SE.,MM, serta salah satu Dosen STIE Riau, Tedi Iswanto, S.T.,M.T.I.

Hasanul Bishry, menyampaikan RPL adalah program yang mengakui capaian pembelajaran seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.

"Program RPL dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu," ujarnya.

Kata Bishry, melalui program RPL memungkinkan kuliah hanya 2 tahun atau 4 semester, bisa meraih gelar sarjana.

Khusus STIE Riau, kata Bishry, Prodi program RPL yang tersedia yaitu S1 Manajemen. Dengan pembiayaan sangat terjangkau, bahkan bisa dicicil. Demikian pula halnya dengan S2 Manajemen.

Kepala Disnakertrans Riau, H. Boby Rachmat, menyambut baik silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan STIE Riau.

Menurutnya, Disnakertrans Riau dalam hal ini tentu saja sangat mendukung program RPL STIE Riau dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga: STIE Riau Ikut Sukseskan Event Pacu Jalur Kabupaten Kuansing

Baca Juga: Diskominfotik Riau Apresiasi Program 2 Tahun Bisa Sarjana STIE Riau

Tentang RPL

  • RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja. 
  • RPL dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal dan melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. 
  • RPL dapat mempersingkat masa studi dan biaya pendidikan. 
  • RPL dapat membantu individu mencapai tujuan karir mereka dan berkontribusi lebih efektif di tempat kerja. 
  • RPL diatur oleh Kemendikbudristek dan pelaksanaannya tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021. ***

Terkini