PEKANBARU, AmiraRiau.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru, diminta untuk tidak terlibat praktik pungutan liar (Pungli) dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat.
Para pegawai Pemko Pekanbaru juga diingatkan harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Mereka tidak boleh ikut atau terlibat dalam praktik pungli.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pegawai yang tidak menjaga integritas dan terlibat Pungli tentu akan di tindak dan diberikan sanksi berat.
"Pejabat dan ASN di Pemko Pekanbaru kita minta untuk menjaga integritas," tegas Zulhelmi Arifin, Jumat (29/8/2025).
Apalagi pihaknya baru saja menjatuhi sanksi berat terhadap tiga orang ASN yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Dua orang yang berstatus sebagai pejabat RSD Madani Pekanbaru itu, dicopot secara tidak hormat dari jabatannya karena terlibat praktik pungli.
Mereka terlibat praktik Pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di rumah sakit milik pemerintah kota tersebut. Mereka menerima uang hingga Rp70 dari praktik pungli itu.
Pria yang akrab disapa Ami ini mengingatkan, agar tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang melakukan hal serupa.
"Jadi, jangan lagi bermain-main terhadap hal-hal seperti itu," pesannya.
Menurutnya, sanksi berat berupa pencopotan secara tidak hormat dari jabatannya bisa menjadi acuan ASN lainnya. Bahwa pihaknya bakal menindak tegas segala bentuk pelanggaran integritas, apalagi berujung Pungli.***