BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Bupati Bengkulu Selatan, Rifa'i Tajudin, memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Selatan, Rispin Junaidi.
Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan sudah cukup lama sakit sehingga dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal.
Bupati Rifa'i, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kesehatan dilakukan secara intensif dengan melibatkan dokter yang memeriksa kondisi Kadis Dispora.
Proses penonaktifan kini sedang dalam tahap pemrosesan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan.
Daniel Rudyanto, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN di BKPSDM Bengkulu Selatan, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS.
ASN yang tidak cakap jasmani dan rohani dapat diberhentikan apabila tidak lagi bisa bekerja karena kondisi kesehatannya yang serius, yang juga bisa membahayakan lingkungan kerja.
Jika hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan bahwa Rispin Junaidi tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka proses pemberhentian akan dijalankan sesuai peraturan dan yang bersangkutan tetap mendapatkan hak kepegawaian yang berlaku.Langkah ini diambil untuk memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun berat bagi semua pihak terkait.***
Penulis: Erlan Saswadi