BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti sidang yang akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18-19 September 2025.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi, menyusul adanya 2 aduan atau laporan yang masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Kedua laporan tersebut teregester di DKPP dengan nomor 185- PKE- DKPP/VIII/2025 dan nomor 186-PKE-DKPP/VIII/2025 atas nama pengadu Wahyudi Febrianto Putra yang dikuasakan kepada Zoniko Ardiansyah dan kasrul Pardede.
Aduan pengadu terbagi menjadi 2 perkara 185 dengan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan yang merekrut badan Adhok PPK maupun PPS yang double job. Sedangkan perkara dengan nomor register 186 dengan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan yang pada akhirnya hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK dan mengakibatkan terjadi pemungutan suara ulang (PSU).
Angota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi , menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan kepada DKPP.
"Kami menghormati proses yang berjalan di DKPP. Kami siap memberikan klarifikasi dan menjelaskan semua hal yang terkait dengan aduan yang ada," ujar Gusman, Selasa (16/9/2025).
Gusman Heriyadi menambahkan bahwa KPU Bengkulu Selatan telah menyiapkan semua dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mendukung keterangan yang akan diberikan.
"Kami yakin bahwa semua tahapan Pemilihan 2024 di Bengkulu Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sidang DKPP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian pelangaran kode etik terkait penyelenggaraan Pemilihan 2024 di Bengkulu Selatan. KPU Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemilu.***
Penulis: Erlan Saswadi