SIAK, AmiraRiau.com- Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU-Tarukim) Kabupaten Siak, sudah melayangkan teguran ke-2 terhadap pemilik tempat penampungan dan pembelian buah sawit (peron) di Jalan Sudirman Kecamatan Sungaiapit.
Teguran itu, karena peron tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG atau yang dulu dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dinas PU - Tarukim Siak sudah melayangkan taguran 2 kali. Hal itu karena ada pelanggaran PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung bersama," kata Kepala Dinas PU-Tarukim Siak, Ir. H. Irving Kahar Arifin, ME, Rabu (24/7/2024).
Menurut Irving, berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan yang merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak, di lokasi berdirinya peron sawit tersebut diperuntukan untuk perumahan dan permukiman, bukan untuk peron kelapa sawit.
"Peruntukannya saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan," tegas Irving.
Menurut Irving, teguran pertama sudah disampaikan 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satpol PP. Sedangkan teguran kedua, disampaikan Selasa, tanggal 23 Juli 2024, yang penyerahannya surat teguran II ini dihadiri oleh Satpol PP Siak.
Kata Irving, jika pihak peron sawit tak mengindahkan teguran I dan II, Dinas PU Tarukim akan menindaklanjuti dengan surat teguran III.
Irving mengatakan peron sawit yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungaiapit itu juga mengakibatkan ruas jalan menjadi rusak akibat truk sawit over tonase yang singgah ke peron itu. Padahal jalan itu merupakan jalan utama yang menghubungkan antar kecamatan dengan daya dukungnya MST 8 to dan belum lama ini baru diaspal ulang.
"Tetapi kita lihat kendaraan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut," katanya.
Melansir Cakaplah, rABU, Camat Sungai Apit, Tengku Mukhtasar juga merasa kesal dengan truk over tonase yang masuk ke Jalan Sudirman menuju peron sawit tersebut. Ia menemukan truk MST 22 ton bermuatan sawit melintas di jalan itu pada pukul 02.00 WIB.
"Saya mau ke masjid itikaf, saya melihat ada truk 22 ton, saya langsung menegur bahwa truk ini tidak boleh melintas di sini, alasan mereka tidak akan mengisi penuh muatan," kata Tengku Mukhtasar.
Mukhtasar mengakui jalan itu rusak akibat banyaknya truk pengangkut kelapa sawit berporasi di malam hari. Kekuatan jalan yang hanya MST 8 ton namun truk yang beroperasi rata-rata di atas MST 8 ton.
"Banyak usaha pengepul kelapa sawit atau peron, dan saya tidak tahu bedanya ini, di sekitar Sungaiapit ini, yang akan kami data lagi," katanya.
Menurutnya, hampir semua peron sawit tersebut beroperasi tanpa izin. Salah satu peron itu berada bersebelahan dengan kantor camat.
"Kami akan memanggil semua pemilik peron dan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PU untuk membicarakan permasalahan ini," katanya.***