PARIAMAN, AmiraRiau.com - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS) dengan menghadirkan Tersangka Indra Septiarman alias In Dragon, Senin Pagi, 7 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi dilakukan Polres Padang Pariaman terungkap fakta keji dilakukan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon (27) terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18).
Indra memperkosa hingga lakukan hal tak terduga hingga membuat Nia Kurnia Sari meregang nyawa dan dikubur di perkebunan warga.
Saat dilansir idntimes.com, fakta pertama terungkap dalam rekonstruksi, tersangka Indra setelah membeli gorengan yang dijual Nia, Indra mulai menunggu Nia di lokasi ditemukannya gorengan berserakan. Saat korban Nia sampai di lokasi tersebut, Indra mencegatnya dan sempat melewati Nia yang saat itu sedang membawa gorengan.
Tersangka langsung mendekap dan membekap mulut Nia dari belakang dan langsung menjatuhkannya ke sisi kiri jalan. Di lokasi tersebut, Indra langsung memukuli Nia pada bagian wajahnya hingga Nia tidak sadarkan diri dan langsung mengikat tubuh Nia menggunakan tali plastik yang telah disiapkan.
Fakta kedua, Setelah itu tubuh Nia diangkat ke bagian tebing dan Indra langsung membuang gorengan yang dijual Nia ke bagian semak-semak di sisi kiri jalan. Lalu, Indra langsung mengangkat tubuh Nia yang sudah diikat dengan tali plastik dan menggendongnya ke atas bukit.
Indra mengangkat tubuh Nia sekitar 200 meter dari pinggir jalan ke sebuah pondok yang ada di atas bukit tersebut.
Dalam adegan rekonstruksi ini, Nia digantikan dengan boneka yang beratnya sama dengan tubuh asli Nia sekitar 45 sampai 50 kilogram.
Fakta ketiga, setelah kelelahan mengangkat tubuh Nia, Indra memutuskan untuk menyeret tubuh Nia yang saat itu sudah tidak sadarkan diri. Indra menyeret tubuh Nia kurang lebih sejauh 100 meter ke arah pemakaman dan Indra langsung memperkosanya.
Indra hanya membuka celananya dan memelorotkan celana Nia lalu melakukan pemerkosaan terhadap tubuh Nia yang saat itu tidak sadarkan diri.
Fakta keempat, Setelah memperkosa, Indra kembali menyeret tubuh Nia ke arah tebing dan melemparkannya ke bawah. Diperkirakan, tinggi tebing tersebut mencapai 8 hingga 9 meter dan jasad Nia tergeletak di bawah pohon durian.
Setelah melempar tubuh Nia, Indra kembali menyeretnya ke arah sungai dan membuka celana yang digunakan oleh Nia saat itu. Ia melempar celana tersebut ke sungai yang lebarnya kurang lebih 1,5 meter dan langsung memasukkan tubuh Nia ke dalam sungai itu.
Fakta kelima, Setelah memasukkan tubuh Nia ke dalam sungai, Indra langsung berusaha menyeretnya memanfaatkan arus sungai yang ketika itu cukup deras.
Saat rekonstruksi, Indra mempraktikkan dirinya menyeret tubuh Nia di sungai tersebut dengan tetap dikawal oleh tim dari Polres Padang Pariaman dan Brimob bersenjata lengkap. Diperkirakan, Indra menyeret tubuh Nia di sungai tersebut kurang lebih sejauh 2 kilometer hingga ia sampai di lokasi penguburan.
Fakta keenam, Setelah sampai di lokasi yang dituju untuk menguburkan tubuh Nia, Indra langsung pergi mencari cangkul ia temukan di pondok warga yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Bermodalkan cangkul itu, Indra menggali lubang sedalam 45 sentimeter dan mengubur tubuh Nia.
Setelah mengubur tubuh Nia, Indra menutupi jejak galian dengan menggunakan ranting kayu dan dedaunan yang ada di lokasi itu. Rekonstruksi berakhir di warung yang merupakan tempat awal Indra membeli gorengan dijual oleh Nia.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan rekonstruksi dilaksanakan di delapan lokasi yang sudah diidentifikasi sebagai tempat di mana aksi kejam tersangka terjadi tepatnya di daerah Kayu tanam.
Agar Pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang berlangsung aman aparat polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar mengerahkan 685 personil gabungan.
"Kami mengerahkan 685 personel gabungan untuk menjaga keamanan selama proses ini," kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Ahmad Faisol menambahkan bahwa banyak adegan yang diperagakan oleh Indra secara detail terkait dengan pembunuhan Nia.
Selama rekonstruksi, terdapat banyak pertanyaan dari penyidik dan pihak kejaksaan yang akan dicatat dalam berita acara.***
Editor: Alseptri Ady