Viral Peserta BPJS Harus Daftar Ulang Jelang Sistem Kelas Dihapus, Humas BPJS: Itu Hoaks, Itu Tidak Benar!

Selasa, 28 Januari 2025 | 17:44:36 WIB
Informasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus daftar ulang jelang dihapusnya sistem kelas BPJS Kesehatan, yang viral di media sosial.

JAKARTA, AmirRiau.com - Hati-hati bagi masyarakat yang menerima informasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus daftar ulang jelang dihapusnya sistem kelas BPJS Kesehatan, yang viral di media sosial. Unggahan tersebut dibagikan oleh pengguna akun TikTok @pro*****1i6, Jumat (17/1/2025).

Dalam unggahan yang sudah dilihat lebih dari 6 juta kali itu, peserta JKN diimbau untuk daftar ulang agar iurannya digratiskan per 2025. "Kelas 1, 2, 3 dihapus. Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS Anda, karena iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025," tulis pengunggah.

Sebagai informasi, pemerintah bakal menghapus kelas BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat mulai 30 Juni 2025. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut. Dia memastikan, tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.

"Peserta JKN mendaftar ulang dan iuran digratiskan adalah hoaks. Ini hoaks dan berita yang tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," kata Rizzky saat dilansir Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

Hingga saat ini, lanjutnya, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Saat ditanya mengenai besaran iuran baru yang bakal diterapkan pada Juni mendatang, Rizzky mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan dan evaluasi antara kementerian dan lembaga yang terkait," ujarnya. Dia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. "Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (Pelayanan melalui WhatsApp) 08118165165," sambungnya.***

Editor: Alseptri Ady

Terkini