Apa Itu Tank Kerang yang Diresahkan Nelayan Rohil?

Foto dari internet

AmiraRiau.com– Jenis alat yang umumnya digunakan untuk menangkap kerang adalah penggaruk, baik penggaruk tanpa kapal maupun yang berkapal. Penggaruk berkapal terdiri dari 2 jenis, yaitu penggaruk berukuran kecil (biasanya disebut tojok) dan penggaruk besar (biasanya disebut tank).

Alat penggaruk (tank) kerang ini yang memicu aksi nelayan tradisional, DPP LSM TOPAN dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rokan Hilir mendatangi Dinas Perikanan dan meminta agar ada tindakan tegas terhadap penggunaan alat tersebut.

Baca Juga:

Resah Karena Alat Tangkap Tank Kerang, Nelayan Bersama LSM TOPAN dan HNSI Rohil Datangi Dinas Perikanan

Mereka menyampaikan semua uneg-unegnya yang terus saja resah akibat tank kerang Kepada Dinas Perikanan, sekaligus meminta agar penggunaan alat tank kerang dilarang dan pelakunya ditindak tegas.

Kenapa nelayan resah?

Konflik sering terjadi ketika kapal kerang (baik tojok maupun tank)  yang melakukan penangkapan secara tidak sengaja mengenai bubu gurita dan menyebabkan kerusakan. Kerusakan ini menimbulkan kerugian bagi nelayan pemilik bubu tersebut. Hal ini memicu emosi dan rasa tidak terima sehingga terjadi perselisihan.

Sesuai dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, kedua alat ini sama-sama diperbolehkan.

Namun, sebagaimana dilansir dari laman resmi Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, penggaruk kerang berkapal diperbolehkan menangkap di jalur IB (2 mil ke atas).

Yang seringkali terjadi, pada lokasi yang sama, sifat alat yang berbeda dengan nelayan tradisional inilah yang menyebabkan konflik.

Kepala Dinas Perikanan Rokan Hilir, M. Amin, Rabu (8/1/2025), menegaskan bahwa wewenang untuk penanganan terhadap tank kerang sudah diambilalih oleh Perikanan Provinsi Riau.

“Namun nanti saya akan coba menghubungi Dinas Perikanan Provinsi Riau terkait izin tank, agar persoalan ini secepatnya terselesaikan. Kita minta kepada persatuan nelayan atau ketua DPC HNSI Rohil membuat laporan agar kami bisa menyurati Perikan Provinsi,” kata M. Amin.***

Penulis: Wira Hadi, Editor: Isman

gambar