Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah

Oleh
Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

PELAKSANAAN otonomi daerah akan berhasil jika dalam penerapannya melaksanakan secara utuh tiga asas yaitu pertama; asas desentralisasi, kedua; asas dekonsentrasi dan ketiga; asas tugas pembantuan (TP). Ketiga asas tersebut merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, di mana kewenangan bersifat otonom yang diberi kewenangan untuk dapat melaksanakan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi dari pemerintah pusat. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Asas tugas pembantuan (TP) adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat provinsi kepada daerah kabupaten dan kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tingkat provinsi. Oleh sebab itu, ketiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut mesti dapat dilaksanakan secara utuh.

Penerapan otonomi daerah yang menerapkan ketiga asas tersebut adalah bertujuan sebagai penguatan pemerintahan di daerah dan membangun demokrasi di daerah. Tentu dengan penerapan otonomi daerah yang sesungguhnya akan menghasilkan pemerintahan daerah yang baik (good government). Otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang menjadi akhir dari penerapan otonomi daerah itu sendiri.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota tentu dalam pelaksanaannya melaksanakan ketiga asas tersebut. Gubernur selain tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, juga mengemban tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur tentu melaksanakan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (TP) yaitu melaksanakan urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dan kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum di daerah. Dalam pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (TP), gubernur juga berperan dalam mengkoordinasikan urusan pemerintahan di wilayah kabupaten dan kota dalam provinsi.

Sebaliknya sebagai kepala daerah di wilayah provinsi, gubernur menjalankan asas desentralisasi. Sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sekaligus yaitu dalam pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Ketika terjadi kebakaran hutan dan bencana alam di wilayah kabupaten dan kota, gubernur sebagai kepala daerah di wilayah Provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dapat menjalankan tugasnya baik dalam pelaksanaan asas desentralisasi maupun asas dekonsentrasi.

Dan begitu juga ketika gubernur melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, gubernur memainkan peran dan fungsinya dalam pelaksanaan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Program pemerintah pusat yang menginginkan masalah pengendalian inflasi, penanganan stunting dan penanganan angka kemuskinan ekstrim merupakan masalah yang harus diselesaikan. Oleh sebab itu akumulasi dari keberhasilan di tingkat kabupaten dan kota tentu menjadi acuan bagi keberhasilan dan capaian di tingkat provinsi. Oleh sebab itu pula, pelaksanaan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dapat berjalan secara bersama-sama.

Koordinasi diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, antar kabupaten dan kota dalam satu provinsi, serta antara provinsi dan kabupaten dan kota agar tercapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tentu menjadi tugas bersama baik oleh gubernur, bupati dan walikota agar pelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik dan berhasil.***

gambar